-->

Notification

×

Sejarah Diluruskan: Lapangan Serasuba dan Istana Bima Satu Kesatuan Warisan Kesultanan

Sunday, April 5, 2026 | April 05, 2026 WIB | 2026-04-05T02:04:15Z

 

Tambora Media / Al

KOTA BIMA, TM – Polemik mengenai status dan pemahaman sejarah antara Lapangan Serasubha (Lapangan Merdeka) dan Istana Asi Mbojo kembali mencuat ke publik. Sejumlah fakta historis menegaskan bahwa keduanya bukan entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh dalam sistem tata ruang Kesultanan Bima.


Dalam kajian sejarah tata kota kerajaan Nusantara, kawasan inti kekuasaan tidak dibangun secara acak. Ia mengikuti pola yang terstruktur, meliputi istana sebagai pusat pemerintahan, alun-alun sebagai ruang publik dan simbol legitimasi, masjid sebagai pusat spiritual, serta pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.


Filolog dan ahli naskah, Dewi Ratna Muchlisa Mandyara, menegaskan bahwa keberadaan Lapangan Serasubha tidak dapat dipisahkan dari istana.

“Lapangan Serasubha itu tidak berdiri sendiri. Itu satu paket dengan Istana Bima. Sejak awal memang dirancang sebagai satu kawasan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).


Konsep Kerajaan: Sistem, Bukan Sekadar Bangunan


Secara historis, tata ruang kerajaan di Nusantara mengacu pada konsep empat penjuru mata angin yang sarat makna filosofis dan politik. Pola ini tidak hanya berlaku di Bima, tetapi juga ditemukan pada berbagai kerajaan besar di Indonesia.


Karena itu, memisahkan lapangan dari istana secara administratif tanpa memahami konteks sejarah dinilai sebagai kekeliruan yang dapat mengaburkan makna warisan budaya tersebut.


Status Istana: Titipan, Bukan Aset Pemerintah
Fakta penting lainnya menyangkut status kepemilikan Istana Asi Mbojo. Berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 1952 istana tersebut dititipkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima.


Penitipan itu dilakukan saat keluarga Kesultanan Bima bertolak ke Jakarta pasca wafatnya sultan. Hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya penyerahan hak milik secara permanen kepada pemerintah.


“Ini bukan opini, ini sejarah. Data arsip, museum, bahkan kesaksian keluarga masih ada,” tegas Dewi.


Dengan demikian, secara historis, istana tersebut tetap menjadi milik Kesultanan Bima, bukan aset pemerintah daerah.


Salah Kaprah yang Terus Berulang
Seiring waktu, pengelolaan oleh pemerintah justru memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa istana merupakan aset daerah, sementara Lapangan Serasubha berdiri sendiri sebagai fasilitas umum.


Padahal, dalam perspektif hukum dan sejarah, pengelolaan tidak serta-merta berarti kepemilikan.


Pertanyaan yang Belum Terjawab
Polemik ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:


Apakah negara pernah secara sah mengambil alih aset Kesultanan Bima?


Di mana dokumen resmi penyerahan jika memang ada?


Mengapa status “titipan” tidak pernah diselesaikan hingga kini?


Jika pertanyaan tersebut tidak memiliki jawaban yang jelas, maka klaim kepemilikan oleh pemerintah patut untuk dikaji ulang.


Menjaga Sejarah, Bukan Menghapusnya
Kesultanan Bima merupakan bagian penting dari sejarah panjang Nusantara sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa itu, wilayah Bima adalah entitas kerajaan yang sah, dengan sultan sebagai pemegang otoritas penuh atas wilayah dan asetnya.


Meluruskan sejarah bukan sekadar mengingat masa lalu, tetapi menjaga kebenaran agar tidak terdistorsi oleh waktu.


Penutup


Memisahkan Istana Asi Mbojo dan Lapangan Serasubha bukan hanya penyederhanaan, tetapi berpotensi mengaburkan fakta sejarah. Upaya pelurusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keutuhan warisan budaya Kesultanan Bima. (Red)

×