-->

Notification

×

IRT di Kumbe Dibekuk Satresnarkoba Polres Bima Kota, Sabu 3,14 Gram Disita

Sunday, April 5, 2026 | April 05, 2026 WIB | 2026-04-05T06:37:52Z
BB yang disita Polisi 


KOTA BIMA, TM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (45) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi akurat (A1). Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah gang di RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe.


Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu. Barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ke tanah saat petugas datang.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi.


Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.


Tak hanya itu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.


Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 3,14 gram.


Saat diinterogasi, JU memberikan keterangan berbelit-belit dan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Polisi menduga pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.


“Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Jahyadi Sibawaih.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red

×