-->

Notification

×

Gaji PPPK Paruh Waktu di Bima Mulai Diproses, Hampir 14 Ribu Pegawai Segera Terima Hak

Saturday, May 9, 2026 | May 09, 2026 WIB | 2026-05-09T06:15:54Z

Tambota Media / AI


BIMA, TM – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai memproses pembayaran setelah tahapan rekonsiliasi data dan penyelesaian kontrak kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir rampung.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., menyampaikan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2026 melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah daerah melalui BKD.


“Proses awalnya adalah penerbitan SK sejak Januari. Kemudian ditindaklanjuti oleh BKD, dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026) dikutip Media Metromini. 


Aries menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diproses saat ini mencapai hampir 13.970 orang, berdasarkan data KPKN. Namun, sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi bersama OPD untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pegawai yang lulus dengan kemampuan anggaran dalam APBD.


Ia mencontohkan, terdapat perbedaan antara jumlah pegawai yang lulus dengan alokasi anggaran di beberapa dinas. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.


“Kalau yang lulus lebih banyak dari alokasi anggaran, tentu harus direkonsiliasi dulu. Ini penting agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.


Setelah rekonsiliasi selesai, tahapan dilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan kontrak kerja antara kepala dinas sebagai pengguna anggaran dengan para PPPK. Proses ini disebut cukup memakan waktu mengingat jumlah pegawai yang sangat besar.


“Kontrak kerja ini menjadi tahapan krusial. Karena jumlahnya ribuan, tentu butuh waktu untuk dituntaskan,” katanya.


Selain itu, para PPPK juga diwajibkan membuka rekening pribadi di Bank NTB Syariah sebagai syarat pencairan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan transparan dan langsung diterima oleh masing-masing pegawai.


Aries menegaskan, pembayaran PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan pos belanja gaji, melainkan melalui belanja jasa sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pengajuan pembayaran dilakukan oleh masing-masing dinas melalui mekanisme pengajuan jasa.


Adapun dokumen yang menjadi syarat pencairan meliputi SK, kontrak kerja, dan rekening bank. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, pembayaran akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing pegawai melalui bendahara dinas.


“Kalau semua syarat sudah lengkap, tinggal diajukan dan langsung dibayarkan ke rekening masing-masing. Proses ini sudah mulai berjalan sejak minggu lalu,” ungkapnya.


Ia menambahkan, sebagian besar OPD telah menyelesaikan tahapan administrasi dan mulai mengajukan pencairan. Pemkab Bima pun memastikan proses pembayaran akan terus berjalan secara bertahap hingga seluruh PPPK Paruh Waktu menerima haknya.


Dengan mulai dicairkannya pembayaran ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan semangat kerja para PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Red

×