![]() |
| Tambora Media / AI |
Mataram, TM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengunci arah pembangunan pariwisata agar berbasis pada perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi jangka pendek.
Penetapan tersebut menandai perubahan paradigma pembangunan kawasan, di mana konservasi ditempatkan sebagai fondasi utama. Sementara itu, aktivitas ekonomi dan pariwisata akan dikembangkan dengan tetap mengacu pada daya dukung lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya.
Kawasan seluas 73.165,05 hektare tersebut dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman, dengan fokus pada perlindungan habitat hiu paus (Rhincodon typus). Area ini mencakup wilayah makan, pembesaran, hingga jalur migrasi alami spesies tersebut sepanjang tahun.
Pemprov NTB juga menegaskan bahwa seluruh rencana pengembangan, termasuk studi kelayakan pariwisata, wajib mengacu pada prinsip konservasi yang telah ditetapkan.
“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegas Ahsanul Khalik.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Selain memberikan kepastian arah bagi investasi, kebijakan ini juga diyakini akan memperkuat posisi Teluk Saleh sebagai destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang berdaya saing global.
Dengan fondasi konservasi yang kuat, Teluk Saleh diarahkan menjadi kawasan wisata unggulan yang tidak hanya menarik secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. (Red)


