-->

Notification

×

Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Aman, BPKAD Bima: Anggaran Rp63 Miliar Sudah Siap, Tinggal Administrasi

Wednesday, May 6, 2026 | May 06, 2026 WIB | 2026-05-06T04:17:37Z
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar

 

BIMA, TM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah keluhan sejumlah PPPK terkait keterlambatan pencairan gaji.


Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan masih dalam proses penyelesaian administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


“Bukan tidak ada uang pada APBD. Anggarannya sudah tersedia. Tidak ada istilah gagal bayar, ini hanya soal tahapan administrasi,” tegas Aries, Rabu (6/5/2026) dilansir jurnal Sumbawa.com


Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp63 miliar. Proses pencairan direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pembayaran untuk dua bulan awal.


Menurutnya, kendala utama terletak pada penyesuaian data antara dokumen anggaran dan kondisi riil di lapangan. Ditemukan adanya perbedaan jumlah pegawai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan hasil rekrutmen terbaru.


“Misalnya di DPA tercatat 800 orang, tetapi hasil rekrutmen berbeda. Selisih ini harus diselaraskan melalui mekanisme pergeseran anggaran,” jelasnya.


Selain itu, beberapa OPD juga masih melakukan koreksi terkait penempatan anggaran yang belum sesuai dengan nomor rekening, sehingga pencairan belum bisa dilakukan.


Aries menegaskan, seluruh proses penyesuaian dilakukan melalui mekanisme resmi bersama DPRD untuk memastikan akurasi dan kesesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi aktual.


“Pemerintah daerah akan melakukan perbaikan dan penyesuaian bersama DPRD,” ujarnya.


Saat ini, BPKAD terus memantau kesiapan administrasi di tiap OPD, termasuk kesesuaian jumlah pegawai dan alokasi anggaran. Ia memastikan, setelah seluruh proses administrasi rampung, pencairan gaji akan segera dilakukan, termasuk pembayaran kekurangan yang tertunda.


“Setelah datanya clear, gaji dicairkan. Kemudian dilakukan pembayaran lanjutan sesuai kekurangan,” pungkasnya. (Red)

×