-->

Notification

×

Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen, Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana

Wednesday, April 8, 2026 | April 08, 2026 WIB | 2026-04-08T07:43:50Z
Ilustrasi Tambora Media / Al


MATARAM, TM – Polemik program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara (suspend) operasional 343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dewan Pengurus Daerah (DPD) I KNPI NTB mendesak agar seluruh dapur tersebut ditutup permanen dan diproses secara hukum.


Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, menilai langkah penghentian sementara belum cukup dan terkesan sebagai bentuk “cuci tangan” birokrasi. Ia menegaskan, sejak awal ratusan dapur tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum dan tidak layak beroperasi.


“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut keselamatan publik. Mengoperasikan dapur tanpa standar lingkungan dan sanitasi yang jelas adalah pelanggaran serius. Harus ditutup permanen dan pihak terkait dibawa ke ranah pidana,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).


Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Kesehatan


Ardiansyah memaparkan, terdapat dua pelanggaran utama dalam operasional SPPG tersebut.


Pertama, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diwajibkan dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


“Setiap kegiatan usaha wajib mengolah limbah sesuai baku mutu. Jika diabaikan, itu masuk kategori pelanggaran pidana lingkungan dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.


Kedua, banyak dapur yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat mutlak dalam penyediaan pangan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah,


Menurutnya, kelalaian dalam standar sanitasi berpotensi memicu keracunan makanan, sebagaimana yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah wilayah.


“Kita bicara soal makanan untuk anak-anak. Tidak boleh ada kompromi. Jika sampai menyebabkan keracunan, itu bisa diproses pidana,” ujarnya.

Satgas MBG Disorot

KNPI NTB juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB yang dinilai tidak tegas dalam mengambil tindakan.


Alih-alih merekomendasikan penutupan permanen, Satgas justru hanya memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara.


“Kenapa hanya suspend? Kenapa tidak langsung pemutusan kontrak? Ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran bahkan potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan program,” kata Ardiansyah.


Desak Audit dan Penyelidikan

Lebih jauh, KNPI NTB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penganggaran 343 SPPG tersebut.


Ardiansyah menduga ada kemungkinan manipulasi data sehingga dapur yang tidak memenuhi standar tetap lolos dan mendapatkan anggaran negara.


“Kami minta audit total. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi anak justru menjadi ajang korupsi. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya. (Red

×