-->

Notification

×

Polemik Zakat Profesi Guru di Kota Bima Memanas, Pemotongan Gaji Disorot Minim Transparansi

Friday, April 3, 2026 | April 03, 2026 WIB | 2026-04-03T04:42:52Z
Ilustrsi Tambora Media / Al


KOTA BIMA, TM – Polemik terkait pemotongan zakat profesi terhadap guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima kembali mencuat dan menuai sorotan. Sejumlah guru mengaku keberatan lantaran pemotongan tersebut dilakukan langsung dari gaji tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, termasuk dari dokumen slip gaji (kitir) yang diperlihatkan oleh salah satu guru, potongan zakat profesi tercatat mencapai lebih dari Rp100 ribu per bulan. Potongan tersebut muncul dalam slip gaji selama empat bulan terakhir, termasuk pada periode April 2026.


Sejumlah guru mengaku baru menyadari adanya potongan tersebut setelah menerima gaji.


“Tiba-tiba langsung dipotong tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (2/4/2026).


Keluhan tidak hanya terkait mekanisme pemotongan, tetapi juga menyangkut dasar perhitungan zakat yang dinilai belum jelas. Beberapa guru mempertanyakan apakah zakat dihitung dari gaji pokok atau penghasilan bersih, mengingat hal tersebut berdampak langsung pada besaran potongan yang diterima.


Selain itu, muncul pula isu ketidakmerataan penerapan kebijakan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan secara langsung pada guru tingkat TK dan SD, sementara di tingkat SMP tidak diterapkan secara seragam.


Tak hanya itu, dugaan adanya perbedaan besaran potongan antara guru dan pejabat struktural turut menjadi perhatian, meskipun informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera memberikan penjelasan resmi, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme pemotongan, serta transparansi pengelolaan dana zakat profesi tersebut.


“Jika ini merupakan kewajiban, maka harus ada regulasi yang jelas serta persetujuan dari yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber.


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dikbudpora Kota Bima, H. Mahfud, menyatakan bahwa kebijakan pemotongan zakat profesi telah lama diberlakukan dan mengacu pada peraturan daerah.


“Zakat profesi ini sudah lama dilakukan sesuai perda yang berlaku. Saya baru sekitar 1,3 tahun di Dikpora, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Silakan tanyakan ke BAZNAS agar lebih jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa Awak media melalui Whatsapp, Jumat (3/4/2026).


Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci terkait mekanisme teknis pemotongan maupun dasar perhitungan zakat yang kini dipertanyakan para guru.


Perhatian kini tertuju pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak BAZNAS Kota Bima masih dinantikan.


Redaksi memastikan akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengupayakan konfirmasi langsung kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, pelaksanaan, maupun distribusi dana zakat profesi tersebut. (Red)

×