![]() |
| Lapangan Serasuba (Lapangan Merdeka) |
BIMA, TM — Polemik status kepemilikan Lapangan Serasuba (Lapangan Merdeka) kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penegasan terkait klaim yang berkembang.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima, M. Isnaini Ramadhan, S.IP, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, tidak terdapat penyerahan secara eksplisit aset Lapangan Serasuba kepada Pemerintah Kota Bima.
“Dalam dokumen penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot, memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Lapangan Serasuba termasuk yang diserahkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam data inventaris aset yang tercatat, Pemkab Bima hanya memiliki pencatatan terhadap aset berupa tanah yang berkaitan dengan kawasan Museum Asi Mbojo.
“Kalau merujuk pada data inventaris, ada aset tanah museum yang tercatat. Secara logika, kawasan itu masih bagian dari aset Pemkab Bima,” jelasnya.
![]() |
| Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima, M. Isnaini Ramadhan, S.IP, |
Namun demikian, Isnaini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang secara tegas menyebutkan penyerahan aset, baik museum maupun kawasan Serasuba, kepada Pemerintah Kota Bima.
“Intinya, dari dokumen yang kami miliki, belum ada bunyi penyerahan aset tersebut dari Pemkab ke Pemkot,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bima sebelumnya mengklaim bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset milik pemerintah kota, dengan dasar pengelolaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002.
Bahkan, Pemkot tetap merencanakan penataan lanjutan kawasan Serasuba pada tahun anggaran 2026.
Perbedaan klaim antara kedua pemerintah daerah ini kembali membuka polemik terkait status kepemilikan aset strategis di Kota Bima. Hingga kini, kejelasan hukum dan administratif atas aset tersebut masih dinantikan publik. (Red)



