![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / Al |
BIMA, TM – Polemik pengelolaan dan penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima kian memanas. Dokumen kesepakatan bersama yang mengatur mekanisme serah terima aset kini menjadi sorotan, menyusul temuan adanya sejumlah aset yang belum diserahkan.
Dalam dokumen tersebut, diatur bahwa Pihak Kesatu menyerahkan barang milik daerah kepada Pihak Kedua sebagaimana tercantum dalam lampiran. Bahkan, terdapat skema di mana aset yang telah diserahkan—termasuk kantor DPRD Kabupaten Bima—akan dihibahkan kembali dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penandatanganan.
Selain itu, Pihak Kedua juga memberikan status pinjam pakai terhadap sejumlah gedung, seperti eks Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Gedung Paruga Parenta.
Namun, di tengah kompleksitas skema tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Bima menemukan adanya sejumlah aset yang hingga kini belum diserahkan sesuai kesepakatan.
Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen kesepakatan bersama antara Pemkab dan Pemkot, masih terdapat beberapa aset milik kabupaten Bima yang belum dialihkan.
“Dapat saya sampaikan, berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama Pemkab Bima dan Pemkot Bima tentang serah terima BMD, ada beberapa aset kabupaten yang belum diserahkan, antara lain Museum Asi Mbojo, kompleks RSUD Bima, pendopo lama, rumah dinas wakil bupati, Losmen Komodo, serta Loka Latihan Kerja,” ujarnya Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil aset-aset tersebut.
“Untuk sementara, kami Pansus Aset dan PAD sedang proses turun lapangan untuk memastikan dan menginventarisasi aset yang ada di wilayah kabupaten dan Kota Bima,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima untuk meminta klarifikasi terkait status kepemilikan aset yang berada di wilayah Kota Bima.
"Kami akan memanggil BPKAD Bima untuk klarifikasi aset mana saja milik Pemerintah Kabupaten Bima di wilayah Kota Bima. Nanti kami akan panggil BPKAD, aset apa saja dimiliki Pemda Bima di wilayah Kota Bima,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima, M. Isnaini Ramadhan, S.IP, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, tidak terdapat penyerahan secara eksplisit terhadap aset Lapangan Serasuba kepada Pemerintah Kota Bima.
“Dalam dokumen penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot, memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Lapangan Serasuba termasuk yang diserahkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam data inventaris aset yang tercatat, Pemkab Bima hanya memiliki pencatatan terhadap aset berupa tanah yang berkaitan dengan kawasan Museum Asi Mbojo.
“Kalau merujuk pada data inventaris, ada aset tanah museum yang tercatat. Secara logika, kawasan itu masih bagian dari aset Pemkab Bima,” jelasnya.
Namun demikian, Isnaini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang secara tegas menyebutkan penyerahan aset, baik museum maupun kawasan Serasuba, kepada Pemerintah Kota Bima.
“Intinya, dari dokumen yang kami miliki, belum ada bunyi penyerahan aset tersebut dari Pemkab ke Pemkot,” tegasnya.
Perbedaan pandangan ini semakin mempertegas perlunya kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Pansus DPRD Kabupaten Bima pun berkomitmen untuk menelusuri dan memastikan seluruh aset tercatat dengan jelas guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (Red)


