-->

Notification

×

80 Persen Alat Ukur Kadar Air Jagung di Sejumlah Gudang Supplier di Kota Bima Tak Layak, Diskoperindag Perketat Pengawasan

Wednesday, April 8, 2026 | April 08, 2026 WIB | 2026-04-08T10:17:59Z

 

Hasil alat ukur kadar air jagung di sejumlah gudang, bedanya hasilnya dengan alat ukur kadar air jagung dati Bulog Bima. 

Kota Bima – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menemukan fakta mengejutkan dalam pengawasan alat ukur perdagangan. Sekitar 80 persen alat ukur kadar air jagung di sejumlah gudang supplier dinyatakan tidak memenuhi syarat legal metrologi.


Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan intensif terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digelar pada Rabu (08/04/2026). Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima.


Pengawasan dilakukan di delapan titik lokasi gudang jagung di wilayah Kota Bima. Hasilnya, dari delapan unit alat ukur kadar air yang diperiksa, hanya satu unit yang dinyatakan memenuhi syarat karena telah melalui proses kalibrasi. Sementara tujuh unit lainnya masih digunakan meski belum dikalibrasi.


Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


“Alat ukur yang tidak terkalibrasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi. Ini bisa merugikan petani maupun pihak pembeli,” ujarnya.


Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya petani jagung, sekaligus memastikan keakuratan dalam proses transaksi perdagangan. Kegiatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


Sebagai tindak lanjut, Diskoperindag akan memberikan peringatan kepada para pelaku usaha yang masih menggunakan alat ukur yang belum memenuhi standar. Mereka diwajibkan segera melakukan kalibrasi di Unit Metrologi Legal (UML) terdekat.


Tak hanya itu, pemerintah juga siap memfasilitasi proses tera dan tera ulang dengan mengarahkan pelaku usaha ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Kota Mataram.


Ruslan menegaskan, akurasi alat ukur kadar air jagung memiliki peran penting dalam menentukan harga jual. Ketidaktepatan pengukuran tidak hanya berdampak pada nilai transaksi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dalam rantai perdagangan.


“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar tercipta sistem perdagangan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun,” tegasnya.


Pemerintah Kota Bima pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan kalibrasi alat ukur sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap semua pihak dalam aktivitas perdagangan. (Red

×