![]() |
| Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat melakukan konferensi pers terkait hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima. |
Kota Bima, - Upaya pencarian terhadap seorang warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Kifen Jamrud (18) yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangiang Api, hingga kini belum membuahkan hasil.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, menjelaskan kronologi lengkap hilangnya korban serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan oleh aparat gabungan.
Dilansir media Solusinewsntb, Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban bersama tiga rekannya, yakni Meri, Aldin, dan Kafun, berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu milik Jamrud. Rombongan tersebut bertujuan menuju sekitar puncak Gunung Sangiang Api untuk berburu rusa.
Korban diketahui bernama Kifen Jamrud, lahir di Bima pada 13 Maret 2007, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Laporan orang hilang pertama kali diketahui melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bima Kota segera memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/913/XII/PAM.3.3./2025.
Pencarian melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat. Namun, proses pencarian sempat dihentikan sementara atas permintaan keluarga korban pada 17 Desember 2025, lantaran kondisi cuaca ekstrem dan kabut tebal di puncak Gunung Sangiang Api yang membahayakan keselamatan tim.
Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko di So Mananga. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial Aldi (A). Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.
“Terhadap saudara Aldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas AKBP Didik.
Pencarian kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta keluarga korban. Meski menghadapi medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga tulang hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud belum diketahui.
Kapolres Bima Kota menyatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pencarian lanjutan dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berburu di kawasan ekstrem tanpa persiapan dan perizinan yang memadai. Polri akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kifen Jamrud masih dinyatakan hilang, dan keluarga berharap adanya keajaiban serta dukungan doa dari masyarakat luas. (Red)


