![]() |
| Agus Mawardy |
Kota Bima, - Dalam kegiatan tender yang ditayangkan website Lelang Pengadaan Secara Elekrtonik (LPSE) Kota Bima pada Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Dalam Rangka Kegiatan Peningkatan Kelas RS Dalam Mendukung Layanan KJSU di tahun anggaran 2025-2026.
Seotang warga Kota Bima, Agus Mawardy mengungkapkan, pada tender proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima dengan pagu anggaran Rp.35.526.703.000,00.
Hasil akhirnya, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Citra Putera La Terang dengan harga negosiasi Rp35.123.945.500,00. Dari 21 peserta hanya terdapat penawar tunggal.
Ia menjelaskan, pada saat jadwal Penandatanganan Kontrak dari tanggal 20-24 Oktober 2025. Kondisi PT. Citra Putera La Terang sedang menjalani perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Dan pada tanggal 14 Juli 2025, HMS selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HMS, Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025," beber Agus.
Lanjut Agus, dilansir dari media www.mediakupang.pikiran-rakyat.com perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Megah DPRD Alor tahap II tahun anggaran 2022 yang menyeret tiga terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Artinya PT. Citra Putera La Terang yang dimenangkan oleh Pokja dan menandatangani kontrak dengan PPK dalam kegiatan proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima ini dalam keadaan terjerat dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Alor," jelas Agus, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia mengaku, setelah menelusuri jejak rekam PT Citra Putera La Terang yang sedang terlilit kasus korupsi. Secara pribadi tertanggal 12 Januari 2026. Ia mengadukan proses tender LPSE Kota tahun 2025-2026 karena proyeknya tahun jamak ke LKPP.
"Dan terverifikasi pengaduan tersebut di tanggal 30 Januari 2026," ungkapnya.
Berikut balasan email dari LKPP kepada Pengadu (Agus, red);
LKPP (E-Pengaduan LKPP)
12 Jan 2026, 15.55 WIB
Yth. Pengadu
Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih atas peran aktif Saudara dalam melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengaduan PBJP dengan ID #596729.
Perlu kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan permohonan tindak lanjut pengaduan kepada Inspektur Kota Bima melalui email dan telah kami tembuskan ke email Saudara.
Apabila di kemudian hari terdapat hasil tindak lanjut dari Inspektorat Kota Bima, kami akan segera menyampaikan ringkasan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Saudara.
Terima kasih.
e-Pengaduan LKPP • support@epengaduan-lkpp.zendesk.com
Ia berharap dalam hasil tindak lanjut dari Inspektur Kota Bima sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di mana sesuai aturan. Perusahaan yang sedang tersandung kasus korupsi. Tidak boleh dimenangkan.
"Karena berpotensi terjadi putus kontrak di tengah jalan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," sorotnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang sedang tersangkut kasus korupsi, bahkan yang sudah berstatus tersangka atau memiliki rekam jejak korupsi, masih sering ditemukan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.
"Hal ini kerap menimbulkan sorotan publik dan kecurigaan adanya persekongkolan. Karena Lemahnya Verifikasi Data, adanya pengaturan pemenang vendor dalam proyek pemerintah, atau modus "kontraktor bayangan" di mana perusahaan yang menang hanyalah kendaraan untuk pihak lain," pungkasnya.
Memang, kata dia, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), perusahaan terkadang masih bisa ikut tender, terutama jika belum masuk daftar hitam (blacklist) di LKPP.
Dalam penelusuran terkait kondisi di atas. Memang ada beberapa perusahaan sebelumnya seperti kondisi yang dialami PT. Citra Putera La Terang.
Namun, saat perusahaan terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran tender dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh LKPP. Yang selanjutnya ang dilarang mengikuti tender pemerintah.
"Selain itu, terancam pula dalam tuntutan korporasi. Karena KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yang berdampak pada denda berat hingga pencabutan izin usaha," tandasnya.
Ia menambahkan, saat perusahaan terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Publik kerap mendesak pemerintah daerah/pusat untuk menghentikan kontrak jika pemenang tender terbukti bermasalah secara hukum.
"Secara aturan, semestinya perusahaan yang memiliki rapor merah (pernah korupsi/proyek mangkrak). Seperti PT. Citra Putera La Terang. Pernah di blacklist juga sebelumnya. Dan sekarang sedang di adili di Alor. Perusahaan ini tidak boleh menang. Namun praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah hukum dan pengawasan," paparnya.
Ia melanjutkan, semestinya pihak kontraktor lain sejumlah 20 peserta yang mendapat paket pekerjaan ini mengadukan ke KPPU. Karena jika kasus korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau putusan KPPU terkait persekongkolan tender, perusahaan tersebut otomatis gugur dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Sebagai pelapor di LKPP, Agus akan terus memantau perkembangan perkara PT. Citra Putera La Terang hingga mendapatkan keputusan pengadilan yang inkrah dalam perkara korupsinya du Alor.
Selain itu, Ia pun mempertanyakan Keberadaan pelaksana/kontraktor bernama Mulyono alias Baba Ngeng dalam hubungannya dengan PT. Citra Putera La Terang yang beralamat di Kanfer No.176 Makassar - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan.
"Hadirnya perusahaan asal makasar dan hubungannya dengan kontraktor lokal ini bukan hal yang baru di LPSE Kota Bima. Sebelumnya di tahun 2018, Baba Ngeng ini juga pelaku pelaksana proyek Penataan Amahami dengan anggaran Rp8,5 miliar dengan perusahaan dari Sulawesi. Dan kasus Amahami ini pun sedang dalam penanganan penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTB," jelasnya. (Red)


