-->

Notification

×

Koalisi Sipil NTB Soroti Fakta Persidangan LCC dan Potensi Peran Pihak Lain

Thursday, September 25, 2025 | September 25, 2025 WIB | 2025-09-25T07:47:44Z

 

Koalisi Sipil Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, – Koalisi Sipil Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar hearing dengan Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis, 25 September 2025, terkait penanganan dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). 


Koordinator Koalisi, M. Amin, menjelaskan, pada pertemuan tersebut ada beberapa pion menjadi tuntutan Koalisi Sipil NTB yakni:


1.Meminta Kejati NTB menindaklanjuti fakta persidangan secara serius dan tanpa pandang bulu. 


2.Mengusut tuntas dugaan gratifikasi, aliran dana, dan informasi lain yang muncul dalam persidangan. 


3.Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi di PT Tripat.


4.Koalisi menyoroti nama Else Tanihaha (ET). Dalam notulensi hearing oleh Koalisi disebutkan, ET disebut-sebut memiliki peran dalam perencanaan proyek LCC, dan namanya muncul dalam keterangan persidangan terkait aliran dana serta dinamika proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri peran pihak lain yang belum menjadi terdakwa.


M. Amin menjelaskan, fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan awal yang disebut melibatkan ET. 


“Temuan ini mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain di luar terdakwa yang sudah disidangkan yang patut ditelusuri perannya lebih lanjut,” kata Amin.


Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal  diam terkait proses kasus tersebut. Bahkan ia juga meminta pihak Kejati NTB agar tetap transparan proses hukum saat ini saat ini sedang berjalan. 


"Kami akan terus mengawal kasus LCC agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada terdakwa yang sudah disidangkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di NTB," tegasnya. 


Menanggapi Hal itu, Kejati NTB melalui Kepala Penyidik kejati NTB, Hendar menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya masih dalam proses persidangan. 


"Perkara yang melibatkan Zaini Ironi dan Isabel Tanihaha masih dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Perkara yang terkait dengan Else Tanihaha saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dengan sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 29 September 2025," jelasnya. 


Selain itu, pihak Kejati menambahkan bahwa meskipun Isabel Tanihaha bertanggung jawab penuh dalam perkara ini, potensi pengembangan kasus tetap terbuka untuk menelusuri peran pihak lain sesuai perkembangan penyidikan dan fakta persidangan. (Red

×