-->

Notification

×

LKPM NTB Desak Kejati NTB Tuntaskan Kasus Kawasan Amahami

Monday, February 2, 2026 | February 02, 2026 WIB | 2026-02-02T04:50:53Z

 

LKPM NTB, saat melakuka  aksi Demontrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB

Mataram, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM)  NTB, melakukan  aksi Demontrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Senin, 2 Februari 2026.


Dalam aksinya, massa menyoroti proses hukum kasus reklamasi kawasan Amahami menggunakan APBD Tahun 2016 hingga 2018, Pada Saat kepemimpinan Walikota Bima H.M Qurais H.Abidin dan wakil walikota H.Arrahman H.Abidin pada periode tahun 2013-2018.


Pada saat itu Pemerintah Kota Bima menganggarkan Rp 2,5 miliar dari APBD untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Reklamasi di laksanakan pada tahun 2016 sampai tahun 2018, kemudian Pada Tahun 2017 Pemkot Dinas PUPR yang di kerjakan oleh CV Mercu Buana, bersamaan dengan proyek timbunan dan pengerjaan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi dikerjakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa, kemudian di dianggarkan tambahan untuk pembangunan

dan Perindustrian (KOPERINDAG). Selanjutnya, pada tahun 2018 Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp. 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami yang Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar yang dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi.


"Namun setelah reklamasi dan pembangunan jalan Lingkar Amahami tersebut muncul: klaim perorangan diatas jalan dan lahan publik yang di Reklamasi telah bersertifikat Hak Milik (SHM), kemudian pada tanggal 17-19 Maret tahun 2025 adanya Pemagaran/Kavelin jalan lingkar Amahami oleh pihak yang mengakui pemilik Sertifikat SHM yakni Boby Candra (Be) merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No SHM. 62/Pdt.G/2024/PN.RBi, dan Ini merupakan anomali hukum serius dan indikasi kuat perampasan aset negara secara sistematis, Bahwa penerbitan SHM di atas laut hasil reklamasi, tanpa dasar hukum yang sah, serta permasalahan ini menjadi Temuan Pansus oleh Dprd Kota bima pada tahun 2019 Bahwa hasil pansus tersebut menemukan berbagai kejanggalan, mengungkap cacat administrasi, serta ketidaksesuaian prosedur reklamasi dan penerbitan SHM. Dan Temuan ini merupakan alat bukti petunjuk yang sah dalam hukum pidana pada Kejahatan pertanahan, tata ruang, Penyalahgunaan wewenang dan duga'an tindak pidana berjamaah," ungkap Ketua LKPM NTB, Amirudin, saat melakukan orasi di Depan Kantor Kejati NTB, Senin (2/2/2026). 


Amir menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Kejati NTB. Namun, kata dia, Kejati NTB belum melakukan proses lanjutan  dan keterbukaan infoasi terkait kasus dilaporkan. 


"Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB, dengan dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan pertanahan, dan penyalahgunaan wewenang. Namun hingga saat ini status hukum belum dinaikkan ke tahap penyidikan, tidak ada transparansi perkembangan perkara, publik menilai terjadi pembiaran penegakan hukum oleh Kejati NTB. Berdasarkan seluruh Rangkaian Peristiwa yang telah di laporkan secara resmi," jelasnya. 


Dalam aksinya ada 6 tuntutan disampaikan oleh LKPM NTB:


1. Mendesak Kejati NTB Segera Naikkan Status Hukum Ke tahap Penyidikan.

2. Mendesak segera Periksa Dan Tetapkan Tersangka Tanpa Tebang Pilih, Termasuk Aktor

Kebijakan Pada Periode Terkait.

3. Mendesak Segera Sita & Bekukan SHM Serta Lahan Hasil Reklamasi dari APBD.

4. Mendesak segera Hitung Dan Umumkan Kerugian Keuangan Negara.

5. Mendesak kejati NTB Segera tindak lanjut hasil pansus DPRD kota bima pada tahun 2019

6. Segera Buka Progres Perkara Ke Publik Secara Transparan. (Red

×