Notification

×

Sempat Larikan Diri, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Bunuh Istri di Dompu

Saturday, June 7, 2025 | June 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-07T12:15:47Z

 

SYA (30) diamankan polisi

DOMPU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu menangkap seorang pria berinisial SYA (30), pelaku yang membacok istrinya SRI (28) hingga meninggal dunia.


Peristiwa berdarah dan memilukan itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Sabtu (7/6) dini hari.


Korban SRI, seorang ibu rumah tangga, ditemukan tak bernyawa oleh ibunya dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.


Dilansir melalui Katada.id, Peristiwa ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan ibunya tergeletak di lantai.


Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa.


Kemudian, terduga pelaku SYA sempat melarikan diri. Namun, Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ramli bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin, berhasil mengamankannya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam kemudian.


“Pelaku saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis diterima katada.id, Sabtu (7/6/2025).


Lebih lanjut, ia menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah parang sepanjang 60 cm yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.


AKP Zuharis mengatakan motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang serta kerap menjadi bahan pergunjingan di media sosial yang mempermalukan nama baik keluarga.



“Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,” jelasnya.


Masih dilansir melalui Katada.id, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kecepatan timnya dalam menangani kasus ini.


“Kami mengutuk keras segala sesuatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.


Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dompu dan akan menjalani proses hukum.


Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

close