![]() |
Direktur Eksekutif Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB, Sudirman alias Topan melaporkan kasus ke Kejaksaan Tinggi NTB |
Mataram, –Direktur Eksekutif Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB, Sudirman alias Topan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Bima pada kegiatan proyek lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 Miliar di Tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami melaporkan proyek jalan kembar di lingkar Pasar Amahami yang dikerjakan pada tahun 2018 senilai Rp13,5 miliar oleh PT. Adhimas Jaya Perkasa yang diduga kuat sangat merugikan keuangan negara dan tanpa proses perencanaan dan perijinan yang baik,” ungkap Sudirman alias Topan seusai memberikan berkas laporannya di Kejati NTB, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, para terlapor terdiri dari Mantan Walikota Bima Periode 2013 - 2018, Mantan Kepala PUPR Kota Bima di Tahun 2018 dan Kepala LPBJ setda Kota Bima di Tahun 2018 serta Direktur PT. Adhimas Jaya Perkasa. Para terlapor dalam kasus ini diduga melakukan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 Miliar.
Topan menjelaskan, sesuai dalam keterangan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 523/49.1/05/Dislutken/2019 tentang Konsultasi Permasalahan Penimbunan Kawasan Laut Amahami diterangkan dalam angka ke (9) bahwa kegiatan pembangunan masjid terapung dan reklamasi pembangunan jalan yang ada di wilayah pesisir pantai Teluk Bima sudah terakomodir ruangnya dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi NTB Tahun 2017-2037.
Selanjutnya, sambung dia,untuk legalitas pemanfaatan ruang, maka terhadap pembangunan Masjid Terapung dan lokasi reklamasi pembangunan jalan harus dimohonkan izinnya.
“Ditegaskan pula dalam surat tersebut bahwa kegiatan reklamasi di sepanjang pesisir Pantai Amahami Teluk Bima selain Masjid Terapung dan Pembangunan Jalan sebagaimana yang dimaksud angka (9) tersebut di atas adalah illegal dan harus diterbitkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” beber Topan dalam sembari menegaskan isi surat dari DKP Provinsi NTB.
Ia menambahkan, dalam proyek timbunan pembangunan jalan lingkar Pasar Amahami diduga menggunakan tanah galian pada perusahaan yang belum memiliki ijin Galian C di tahun 2018.
Dan dalam investigasi pihaknya, lanjut Topan, tanah urukan yang digunakan untuk kegiatan proyek ini diambil darii gunung yang diratakan di lokasi berdirinya salah satu hotel mewah di Kota Bima.
“Selain masalah galian C dan ijin reklamasi. Diduga pula dalam pembangunan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen analisa dampak lingkungannya. Proyek tersebut pun gagal perencanaannya. Ditambah lagi tidak jelas proses pembebasan lahannya,” ujarnya.
Sebab, kata dia, di lokasi jalan tersebut saat ini. Telah menimbulkan sengketa dengan kondisi jalan yangg dipagari oleh seorang warga yang bernama Bobi Candra.
"Informasinya oknum warga ini mengklaim lahan di sebagian jalan ini karena mengantongi bukti SHM. Dan gugatan lahannya yang digunakan untuk pembangunan di sebagian jalan ini, perkaranya berakhir damai dengan Pemkot Bima di Pengadilan Negeri Raba Bima," sahut topan.
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) API NTB Irwan menambahkan bahwa dari tampilan hasil lelang di LPSE Kota Bima Tahun 2018. Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 Miliar di Tahun 2018 diindikasi kuat terjadinya pengaturan tender.
“Hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Diduga ada pengaturan dalam proses memenangkan tender ini oleh PT. Adhimas Jaya Perkasa (AJP),” sorotnya.
Kata dia, jika dihitung potongan PT. AJP hanya sebesar Rp164 juta dari pagu anggaran sebesar Rp13,5 miliar atau sekitar potongan 1,3%.
Biasanya, kata dia, pemenang tender minimal potongannya 10-20%. Kalau tender proyek ini potongan hanya 1,2%. Apalagi pembangunan proyek ini hanya menimbun laut tanpa proses pengaspalan.
“Tentu sangat besar keuntungan kontrkator proyek yang diduga penuh dengan konspirasi dan pengaturan ini. Dan proyek ini pun tak bisa dinikmati oleh masyakarat karena ada pemagaran di lokasi jalan tersebut,” tutup Iwan, sapaan akrabnya. (Red)