![]() |
oknum terduga Pelaku, D (L/16) dan IS (L/23) diamankan Porsonil Polsek Madapangga |
BIMA, - Personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Madapangga Sabtu malam 5 Maret 2025 sekira pukul 21.00. Wita.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial D (L/16) dan IS (L/23). Keduanya merupakan warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Dua oknum tersebut diduga kuat melakukan Pencurian Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg milik korban berinisial R (P/35) yang juga warga Desa Dena.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, menjelaskan, awalnya personel mendapatkan Informasi terduga pelaku berinisial D telah diamankan oleh warga.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan personel bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Madapangga.
Dihadapan petugas Kata Kapolsek, D mengakui mengambil atau mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 Kg itu dilakukan bersama 2 orang rekannya yakni IS dan A yang juga Warga Desa Dena.
Setelah itu personel kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS sementara terduga pelaku berinisial A masih di buru.
Kapolsek sampaikan Kronologi, bahwa 3 terduga pelaku ini masuk kerumah korban dan melakukan Pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 11 tabung pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 02.10 wita, dini hari.
"Kejadian itu diketahui oleh korban setelah mengecek CCTV dan mengamankan salah satu terduga setelah itu menghubungi pihak Kepolisian Sektor Madapangga," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif Kedu terduga pelaku mengakui 11 tabung gas telah di jual dan 5 tabung berhasil diamankan sementara sisanya masih dilakukan pengembangan dan satu orang terduga pelaku berinisial A masih terus di buru.
"Selain itu terduga pelaku berinisial I juga mengaku hasil dari penjualan barang curiannya itu digunakan untuk membeli Narkoba jenis Shabu," jelasnya.
Menindaklanjuti pengakuan terduga pelaku Kapolsek Madapangga bersama anggota Satresnarkoba Polres Bima Mendatangi kediaman saudara I untuk dan melakukan penggeledahan namun hasil nihil/tidak di temukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Namun demikian Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal usul Narkoba jenis Shabu-shabu seperti keterangan terduga pelaku.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti BB diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya," terangnya. (Red)