![]() |
Sudirman DJ SH, Mantan Wakil Ketua DPRD juga pengacara senior (pojok kiri) |
Kota Bima, - Mantan Pimpinan DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH, angkat bicara terkait polemik pemagaran jalan dan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Ama Hami.
Dilansir melaui JangkaBima, Sudirman DJ dengan tegas mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SHM tanah di Jalan kembar di Kawasan Ama Hami, sebelah barat Pasar Raya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bima duta Partai Gerindra itu mempertanyakan kerja BPN Kota Bima, yang berani menerbitkan SHM di lokasi Laut, yang kini telah dibangun jalan umum oleh Pemerintah.
"Apakah proses terbitnya SHM sudah sesuai prosedur atau tidak. Kami menduga jajaran BPN tak pernah turun ke lokasi saat proses penerbitan SHM," ujar dilansir JangkaBima Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, sebelum terbit SHM, harusnya pihak BPN turun langsung ke lokasi untuk mengetahui status lahan mau diterbitkan SHM, apakah daratan atau laut, apakah memiliki legalitas resmi atau tidak, termasuk batasan antara lahan akan diterbitkan SHM.
"Saya duga terjadi manipulasi terhadap terbitnya sertifikat dan ini harus disikapi serius oleh Pemkot Bima, jaga Marwah negara," tegasnya.
Selain itu, pria biasa DJ ini menyoroti peryataan pejabat BPN yang lupa tahun penerbitan SHM tersebut. Kata dia, ini sangat fatal, tidak ada alasan, harusnya disampaikan secara jelas pada masyarakat agar semua jelas jangan ada ditutup-tutupi.
Sudirman DJ juga mendesak pemerintah Kota Bima, agar lebih aktif dalam menyikapi masalah pemagaran jalan dan penguasaan laut di Ama Hami. Agar kejadian penguasaan laut tidak terus terjadi.
Ajukan keberatan dan gugatan untuk batalkan SHM di Laut Ama Hami, karena jelas sudah menyalahi aturan apalagi sampai ada jalan dipagar padahal jalan untuk kepentingan masyarakat umum dan sudah habiskan anggaran puluhan milyar.
"Masalah di Ama Hami menurut saya lebih parah dari pada pemagaran laut di Tangerang Banten," sesalnya.
Tambahnya, di Banten hanya terbit Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di Laut Ama Hami Kota Bima itu statusnya SHM.
"Segera Pemkot Bima layangkan gugatan agar tidak berlarut-larut, jangan sampai semua laut dikuasai segelintir manusia, ini juga tentang marwah pemerintah" sarannya.
Apalagi sudah ada hasil Pansus DPRD kota Bima tahun 2019, itu menurutnya harusnya menjadi acuan Pemkot Bima untuk membatalkan SHM ilegal yang terbit di laut Ama Hami. Dimana putusan Pansus DPRD jelas dan tegas dilarang melakukan aktifitas apapun di sekitar laut Ama Hami.
Sudirman DJ juga mengungkap, dirinya berencana mengajukan surat untuk RDP dengan DPRD kota Bima, ini untuk mengungkap kejanggalan terjadi atas penyerobotan laut Ama Hami oleh sejumlah oknum warga.(Red)