![]() |
| Alfathul Ferdian, koordinator Forum Rakyat Demokrasi NTB (FORDEM NTB) |
Mataram, - Sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) Tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/12/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan aliran kerugian negara Rp9,2 miliar yang diduga mengalir ke enam terdakwa kasus ini. Dalam Kasus ini ada 6 tersangka sementara yaitu terdakwa LIA direktur PT Dinamika Indo Media sebesar Rp534 juta kemudian terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar,” ucap Balma Ariagana yang mewakili JPU.
Selanjutnya aliran uang kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press Rp238 juta dan LH, Direktur PT Temprina Media Grafika Rp5,5 miliar. Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog yakni: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.
Koordinator Forum Rakyat Demokrasi NTB (FORDEM NTB) menyampaikan, pada proses kasus ini ia mendesak Kejari Lombok Timur mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kasus ini harus di usut sampai tuntas oleh kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak boleh ada tebang pilih di ranah hukum,apalagi hasil sidang pertama dalam perkembangan menyeret beberapa nama termasuk Sekretaris pemerintah daerah lombok timur," Ujar Alfathul Ferdian.
Lanjutnya Ferdian menyampaikan kasus ini adalah kejahatan besar yang di duga sudah terencana dengan baik. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan kewenangan dan kekuasaan.
Ferdian juga menyampaikan "Kita mengapresiasi kinerja kejaksaan lombok timur sejauh ini karena sudah bekerja dengan baik dan sudah ada 6 tersangka,akan tetapi kita mendorong agar kasus ini harus di selesaikan sampai tuntas karena ini benar-benar kejahatan besar yang merugikan negara,ini sudah menyalahi aturan dan norma-norma yang selalu kita junjung di kabupaten Lombok Timur ini. (Red)


