BimaNTB - Koordinator Wilayah Dikbudpora Kecamatan Sanggar Kqbupaten Bima Ramein S.Pd melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Kecamatan Sanggar Kamis, (27/07/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Pengawas Kecamatan Sanggar, Pegawai Dikbudpora Kecamatan Sanggar dan guru penerima SK PPPK.
Korwil Dikbudpora Sanggar, Ramlin S.Pd menyebutkan, penyerahan SK tersebut diterima langsung guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebanyak 6 orang Guru yang menerima SK PPPK di kecamatan Sanggar.
"Ada 6 orang guru yang kami serahkan SK PPPK hari ini Yakni, Mardiani, S.Pd yang mengajar SDN Oi Saro, Taukufikurah S.Pd di SDN 1 boro, Marfah, S.Pd di SDN 2 piong, Jum'iah yang ngajar SDN 1 piong, Indria Yuniati di SDN 4 kore, A. Munir S, Ag, SDN Bugis sape," katanya Kamis (27/07/2023).
Ramlin menjelaskan, paraguru yang menerima SK tersebut diwajib memberikan laporan dan membuat absen selama mengajar. Dari absen tersebut, kata dia pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja para penerima SK PPPK tersebut.
"Masa kerja 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya. SK berlaku 1 juni. 2023 sampai dengan 1 juni 2028," jelasnya.
BACA JUGA: Kominfo Kabupaten Mendesak Kemenkominfo Aktifkan Tower BTS di Piong-Sanggar
Korwil dalam sambutannya ia menyambut baik pengangkatan PPPK Guru dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kabupaten Bima, lebih khususny di Kecamatan Sanggar.
"Dengan diangkatnya saudara, maka saudara dituntut untuk taat pada aturan ASN. Mari membangun citra positif pegawai negara yang baik, berkualitas dan profesional, yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat," harapnya.
PPPK Guru Harus memiliki kemampuan belajar, kesadaran dan kepedulian pada lingkungan di sekitar.
"Saudara dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran sebagai pembimbing, mengajar dan pelatih, jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dalam membangun karakter siswa." pungkasnya. (TM01)