![]() |
| Oknum F saat diamankan Polisi |
Dompu, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial F (32) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,28 gram, termasuk kemasan plastik klip, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan dan keberadaan target.
Setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, bergerak menuju lokasi dan mengamankan F di dalam rumahnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, terduga secara kooperatif menunjukkan sebuah kotak plastik berwarna putih yang disimpan di bawah kolong lemari di dalam kamar.
Kotak tersebut berisi empat plastik klip yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut menyita satu alat isap sabu atau bong, tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu gunting, satu bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.260.000.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga ke Markas Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba juga akan mendalami asal-usul narkotika tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ade Helmi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan narkotika yang diduga dimiliki terduga, guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
IPTU Ade Helmi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas langkah Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres, kata dia, mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menambahkan, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)


