![]() |
| LP (35), warga Kawinda To'i Kecamatan Tambora saat diamankan Polisi |
BIMA, TM – Seorang pria berinisial LP (35), warga Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri. Korban yang masih berusia 12 tahun tersebut diduga hingga mengalami kehamilan.
LP diamankan personel Polsek Tambora di Desa Kawinda Toi, Sabtu (31/10/2026), setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban melalui kepala desa setempat.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Dediansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang diproses oleh kepolisian.
"Sudah diproses dan diamankan pelakunya," kata Dediansyah dilansir Lombok Post, Minggu (1/11/2026).
Usai ditangkap, LP kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa itu disebut mulai terjadi pada Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tambora.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan kondisi fisik anak tersebut. Korban dilaporkan kerap mengalami sakit disertai muntah-muntah secara terus-menerus.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban diduga diketahui mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar dua bulan.
Sebelumnya, peristiwa tersebut tidak diketahui keluarga karena korban diduga takut menceritakan apa yang dialaminya. Terduga pelaku juga disebut mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian itu kepada orang lain.
Setelah mengetahui kondisi korban, pihak keluarga kemudian menyampaikan laporan kepada perangkat desa. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan LP.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 12 tahun. Perlindungan terhadap korban, pendampingan psikologis, serta penanganan medis menjadi hal penting untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban. (Red)


