![]() |
| Oknum FT saat diamankan Polisi |
BIMA, TM – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Wawo mengamankan seorang pria berinisial FI (33) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Jumat (30/10/2026) malam.
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.55 WITA tersebut, petugas mengamankan delapan klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang lainnya yang kini menjadi barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Wawo melakukan pendalaman sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap FI dengan disaksikan oleh dua orang saksi serta perangkat desa setempat.
Selain delapan klip plastik berisi kristal yang diduga sabu, polisi turut mengamankan lima plastik kosong dengan berbagai ukuran, satu dompet, dua kartu ATM, satu unit telepon genggam merek Oppo A31, serta uang tunai sebesar Rp182 ribu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menjelaskan bahwa FI merupakan warga setempat yang sehari-hari tidak bekerja.
Usai diamankan, FI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Wawo untuk penanganan awal. Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan, pengembangan kasus, dan proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan FI dalam kasus narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. FI tetap harus dipandang sebagai terduga dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)


