-->

Notification

×

LP KPK NTB Desak Kejari Bima Bongkar Proyek SPAM Sambina’e 2022: Jangan Berhenti di Administrasi

Tuesday, September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB | 2026-09-15T15:09:37Z
LP KPK NTB saat laporkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sambina’e Tahun Anggaran 2022.di Kejari Bima 


Kota Bima, TM – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK NTB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sambina’e Tahun Anggaran 2022.


Desakan tersebut disampaikan Ketua LP KPK NTB, Insyan Ansyari, Selasa (15/9/2026), setelah lembaganya secara resmi menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum pada 20 Agustus 2026.


LP KPK NTB meminta Kejari Bima melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara.


Insyan menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara harus dipastikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.


“Kami meminta Kejari Bima mengusut dan menginvestigasi laporan yang telah kami sampaikan pada 20 Agustus 2026. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditelusuri sampai terang,” tegas Insyan Selasa (15/9/2026). 


Minta Kejari Bima Turun Periksa Lapangan


LP KPK NTB meminta Kejari Bima tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga turun melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik proyek di lapangan.


Menurut Insyan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres fisik, hingga pembayaran yang telah dilakukan.


“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.


Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.


LP KPK NTB, kata dia, hanya menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Sejumlah Aspek Diminta Ditelusuri
Dalam laporan dan desakannya, LP KPK NTB mendorong Kejari Bima menelusuri sejumlah aspek dalam proyek SPAM Sambina’e Tahun Anggaran 2022.


Di antaranya sumber dan besaran anggaran, dokumen perencanaan dan penganggaran, proses tender atau pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan nilai kontrak, hingga spesifikasi teknis serta volume pekerjaan.
Selain itu, realisasi fisik di lapangan juga dinilai perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen kontrak serta pembayaran kepada penyedia.


LP KPK NTB juga meminta aparat memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan, dokumen serah terima, laporan pelaksanaan proyek, serta manfaat dan fungsi hasil pekerjaan bagi masyarakat.


Aspek lain yang dinilai penting adalah kemungkinan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun bentuk penyimpangan lainnya apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, LP KPK NTB meminta penghitungan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.


“Jangan Berhenti di Administrasi”
Insyan kembali menekankan bahwa pemeriksaan proyek pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif.


“Pemeriksaan harus menyeluruh. Dokumen harus diperiksa, tetapi kondisi fisik pekerjaan, volume, kualitas, pembayaran dan manfaat proyek juga harus diverifikasi,” katanya.


LP KPK NTB berharap laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga publik memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan proyek SPAM Sambina’e Tahun Anggaran 2022.


Menurutnya, apabila proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi dan kepastian bagi seluruh pihak. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


LP KPK NTB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara. (Red)

×