-->

Notification

×

PUPR Kota Bima Tegur Pabrik Beton di Lingkungan Niu Dara, Pelaksana Janji Cari Lokasi Baru

Monday, August 10, 2026 | August 10, 2026 WIB | 2026-08-10T10:40:59Z

Aktifitas PT. BBN di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kota Bima, 

KOTA BIMA, TM — Keberadaan batching plant atau fasilitas produksi beton di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kota Bima, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek kolam retensi tersebut dinilai perlu ditinjau dari sisi legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Bima.


Sorotan itu sebelumnya disampaikan Lembaga Edukasi dan Advokasi Demokrasi (LEAD) NTB. Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kota Bima tidak tinggal diam dan segera memastikan apakah keberadaan fasilitas produksi beton tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima.


Direktur LEAD NTB, Agus Mawardy, menilai pemeriksaan terhadap lokasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek tata ruang dan perizinan.


Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui bidang Tata Ruang PUPR mengaku telah turun langsung ke lokasi pada Senin (10/8/2026).


Kabid Tata Ruang PUPR Kota Bima mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi batching plant yang berada di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga telah memberikan teguran secara lisan kepada pihak direksi KIT PT BBN selaku pelaksana proyek kolam retensi.


Menurutnya, keberadaan batching plant tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang di Kota Bima.


"Tadi kami sudah ke direksi PT. BBN ketemu direksi sudah kami sampaikan teguran secara lisan Senin (10/8/2026).


Ia menjelaskan, pihak pengelola telah menyampaikan komitmen untuk mencari lokasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan tata ruang.


"Dan tanggapn akan mencari lokasi baru dalam waktu dekat ini dan akan diajukan Ijin nya ke DPMPTSP," katanya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bima telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan teguran kepada pihak terkait.


Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran lisan. Pemerintah daerah dituntut memastikan proses pemindahan maupun penertiban batching plant benar-benar dilaksanakan apabila lokasi saat ini terbukti tidak sesuai dengan RTRW.


Di sisi lain, keberadaan fasilitas produksi beton dalam sebuah proyek pembangunan memang memiliki fungsi penting untuk mendukung kelancaran pekerjaan. Namun, aspek teknis pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tata ruang, lingkungan, perizinan, serta ketentuan lain yang berlaku.


Sorotan LEAD NTB sebelumnya juga menjadi pengingat agar setiap proyek pemerintah maupun fasilitas pendukungnya tidak hanya mengejar target pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya memiliki dasar legalitas yang jelas.


Dengan adanya teguran dari PUPR Kota Bima dan komitmen pihak pelaksana untuk mencari lokasi baru dalam waktu satu minggu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah maupun pihak pelaksana proyek.


Apakah batching plant tersebut benar-benar akan dipindahkan dari Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, atau justru tetap beroperasi di lokasi semula, menjadi hal yang akan menjadi perhatian masyarakat.


Pemkot Bima juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penilaian bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, termasuk ketentuan RTRW yang menjadi acuannya.


Langkah terbuka dan tegas diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat di sekitar lokasi. (Red)

×