![]() |
| Tambora Media / Al |
BIMA, TM – Polemik dugaan unggahan bernada menghina terhadap salah satu pemain voli putri asal Desa Piong dalam ajang Turnamen Kades Cup I Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, terus memanas. Setelah menuai kritik di media sosial, kini persoalan tersebut disebut akan dibawa ke ranah hukum.
Unggahan yang menjadi sorotan berasal dari akun Facebook Elang Al Fathih. Akun tersebut diduga mengunggah kalimat yang menyindir salah satu pemain voli putri yang berlaga pada Turnamen Kades Cup I beberapa hari lalu.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis kalimat berbahasa Bima:
"Warga Mbuju Wati Waa ne'e vidio hina ba Bola pemain lain ro. Oo Andini Riski pas poda vidio weha Sa'e mu ke."
Unggahan tersebut kemudian beredar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet menilai isi unggahan itu tidak pantas apabila benar dibuat oleh seseorang yang merupakan bagian dari kepanitiaan turnamen, karena panitia seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan sportivitas.
Tak hanya mendapat kritik di media sosial, persoalan ini juga dikabarkan akan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Salah seorang warga, Riyan Pratama, mengaku bersama sejumlah rekannya telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum atas unggahan yang dinilai telah menghina dan menyerang pemain asal Desa Piong.
"Insya Allah kita masukkan laporan secara resmi ke Polsek Sanggar besok bersama teman-teman," tegas Riyan kepada Tambora Media.
Riyan mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih jika berkaitan dengan sebuah ajang olahraga yang menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari akun Facebook Elang Al Fathih maupun dari Ketua Panitia Turnamen Kades Cup I Desa Kore terkait unggahan yang dipersoalkan tersebut.
Tambora Media masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui agar memuat keterangan seluruh pihak secara berimbang. (Red)


