![]() |
| Kadis Kominfo Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim |
KOTA BIMA, TM — Pemerintah Kota Bima kembali mendapat tambahan ruang fiskal setelah menerima dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp56.375.862.000. Dana tersebut telah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima pada 7 Agustus 2026.
Tambahan penerimaan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, Senin (10/8/2026). Ia menjelaskan, dana yang diterima merupakan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim.
Penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Tambahan Ruang Fiskal
Menurut Hasyim, masuknya dana tersebut menjadi tambahan kekuatan fiskal bagi Pemerintah Kota Bima. Ruang fiskal itu dapat menopang kebutuhan pemerintahan sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
Ia menyebut, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga tahun 2024.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujarnya.
Dengan tambahan Rp56,37 miliar tersebut, posisi Kasda Kota Bima mendapat suntikan baru di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Namun, tambahan dana tersebut tidak serta-merta menjadi anggaran bebas yang dapat digunakan tanpa perencanaan. Penggunaannya tetap harus mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Tantangan Ada pada Pengelolaan
Hasyim menegaskan, Pemerintah Kota Bima akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan dana tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah,” katanya.
Masuknya dana kurang bayar DBH ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Bima untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjaga kesinambungan program prioritas.
Publik kini tentu menunggu bagaimana tambahan ruang fiskal tersebut diterjemahkan dalam kebijakan belanja daerah. Sebab, besarnya dana yang masuk ke Kasda tidak hanya diukur dari nominalnya, tetapi juga dari sejauh mana penggunaannya mampu memberikan dampak nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, Rp56,37 miliar bukan sekadar tambahan angka dalam Kasda, tetapi juga menjadi ruang bagi Pemkot Bima untuk membuktikan kualitas perencanaan, transparansi, dan efektivitas belanja daerah.(Red)


