-->

Notification

×

Polemik Utang, Dugaan Penghinaan, hingga Isu Agency Ilegal di Soromandi Ramai di Media Sosial

Wednesday, August 26, 2026 | August 26, 2026 WIB | 2026-08-25T17:54:26Z
Tambora Media / AI 


BIMA, TM — Polemik terkait utang-piutang, dugaan penghinaan terhadap seorang perempuan yang dikenal sebagai Ibu Ico, serta tudingan mengenai aktivitas agency ilegal ramai diperbincangkan di media sosial.


Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan dan komentar beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Facebook Ricki Putra Soromandi yang turut membagikan pemberitaan KabarNTB. Dalam informasi yang beredar, seorang perempuan bernama Fina disebut sebagai agency sekaligus rentenir dan diduga melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas kepada Ibu Ico terkait persoalan utang biaya paspor salah satu anaknya.


Namun, seluruh tudingan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.


Persoalan Utang Piutang


Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial, kewajiban yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12 juta diklaim telah dibayarkan sehingga masih terdapat sisa kewajiban kurang lebih Rp13 juta.


Keluarga Ibu Ico juga disebut menolak bantuan maupun donasi karena menyatakan masih mampu menyelesaikan kewajiban tersebut secara mandiri.


Keluarga Soroti Dugaan Perkataan Kasar


Polemik semakin mendapat perhatian setelah sejumlah anggota keluarga dan warganet menyoroti dugaan perkataan kasar yang dialamatkan kepada Ibu Ico.


Akun Jelo J menyebut anak-anak Ibu Ico merasa tersakiti dengan perkataan yang dinilai merendahkan ibu mereka. Sementara Nas Kalate Jr. turut menyoroti persoalan martabat seorang ibu dan mendorong agar persoalan ditempuh melalui jalur hukum apabila terdapat unsur pelanggaran.


Di sisi lain, respons warganet terbilang beragam. Sebagian memberikan dukungan kepada keluarga Ibu Ico, sementara lainnya meminta agar konteks pembicaraan dilihat secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.


Muncul Tudingan Aktivitas Agency Ilegal


Selain persoalan utang dan dugaan penghinaan, muncul pula tudingan mengenai aktivitas agency yang disebut berkaitan dengan Fina, termasuk informasi mengenai keberangkatan ke Singapura dan pembayaran sejumlah uang.


Tudingan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Nur Hayati di media sosial.


Meski demikian, informasi mengenai dugaan agency ilegal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya memerlukan penelusuran dokumen, legalitas usaha atau perizinan, serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.


Persoalan Diminta Dipisahkan


Akun Rusliansyah Putra menilai persoalan utang-piutang dan dugaan pelanggaran hukum sebaiknya dipisahkan.


Menurut pandangan yang berkembang dalam diskusi tersebut, sengketa utang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, sementara dugaan penghinaan maupun aktivitas agency tanpa izin perlu dilaporkan dan dibuktikan melalui proses hukum.


Komentar tersebut kemudian ditanggapi Faturrahman Proletariat yang menilai inti persoalan justru berkaitan dengan dugaan makian atau kata-kata kasar terhadap keluarga Ibu Ico.


Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian


Polemik yang berkembang saat ini setidaknya mencakup sejumlah persoalan, yakni sengketa utang-piutang, biaya keberangkatan tenaga kerja, dugaan aktivitas agency tanpa izin, dugaan penghinaan terhadap Ibu Ico, reaksi keluarga, serta kemungkinan laporan kepada aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan aparat terkait dugaan penghinaan maupun tudingan aktivitas agency ilegal tersebut.


Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini masih bersumber dari unggahan media sosial, pemberitaan sebelumnya, komentar warganet, serta dokumentasi yang beredar. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.


Redaksi Tambora Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan tudingan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. (Red


Sumber informasi: unggahan Facebook Ricki Putra Soromandi, pemberitaan KabarNTB, unggahan Nas Kalate Jr., Jelo J., Nur Hayati, komentar sejumlah akun terkait, serta dokumentasi tangkapan layar yang diterima redaksi.

×