![]() |
| Ikustrasi tambora Media / AI |
BIMA, TM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dijadwalkan memeriksa 53 kepala sekolah di Kabupaten Bima terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang diperoleh, puluhan kepala sekolah tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mapolres Bima, Panda, Kabupaten Bima.
Pemanggilan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Bima.
Namun, hingga kini belum diketahui secara rinci kapasitas masing-masing kepala sekolah yang dipanggil maupun materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 telah dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Salah satu pengaduan diterima pada 5 Agustus 2026 dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus.
Dalam pengaduan tersebut, aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Materi pengaduan di antaranya meminta penyidik mendalami mekanisme pengelolaan anggaran pada sekolah penerima program. Termasuk dugaan pembukaan rekening penampungan dan penyetoran sejumlah dana yang oleh pelapor dicurigai berkaitan dengan praktik pungutan liar.
Seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Proyek
Sorotan terhadap program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima sebelumnya juga muncul pada sejumlah proyek. Salah satunya proyek revitalisasi SMP 6 Satap Monta yang dilaporkan ke Polda NTB terkait dugaan penggelembungan harga material serta persoalan dalam proses pengadaan.
Dengan pemeriksaan terhadap 53 kepala sekolah, penyidik berpotensi menggali lebih jauh mekanisme pelaksanaan program, mulai dari pencairan dan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan material, pertanggungjawaban keuangan, hingga dugaan adanya penyetoran atau aliran dana kepada pihak tertentu.
Pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan para kepala sekolah dengan dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta mekanisme pelaksanaan program di masing-masing sekolah.
Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan tidak serta-merta berarti para kepala sekolah tersebut melakukan tindak pidana atau berstatus tersangka.
Mereka dapat diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap suatu perkara. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda NTB mengenai kapasitas 53 kepala sekolah tersebut, materi pemeriksaan, maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
Pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026, menjadi perhatian publik karena program revitalisasi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga penggunaan anggaran revitalisasi sekolah benar-benar dapat dipastikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peningkatan sarana, prasarana, serta kualitas pendidikan di Kabupaten Bima. (Red)
Sumber: Bimakita
Tambora Media — Ungkap Fakta di Balik Data.


