-->

Notification

×

Polemik Revitalisasi SDN Sori Katupa Rp1,3 Miliar, Bendahara Mundur hingga DPRD Minta Dikbudpora Hentikan Proyek

Tuesday, August 25, 2026 | August 25, 2026 WIB | 2026-08-25T04:20:25Z

Tambora Media / AI

BIMA, TM – Polemik proyek revitalisasi SDN Sori Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, kembali mencuat. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar tersebut mendapat sorotan setelah guru yang sebelumnya tercatat sebagai bendahara revitalisasi menyatakan mengundurkan diri dari posisi tersebut.


Pengunduran diri itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026, yang ditandatangani Suaeb, S.Pd., Gr., guru sekaligus bendahara revitalisasi SDN Sori Katupa.


Dalam surat tersebut, Suaeb menyatakan tidak ingin lagi menjadi bendahara revitalisasi. Ia mencantumkan sejumlah alasan, di antaranya uang disebut tidak berada dalam penguasaannya sebagai bendahara, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah ditunjukkan kepadanya, serta adanya pengambilan keputusan yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa kompromi dengan bendahara.


“Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak ingin menjadi bendahara revitalisasi,” demikian inti pernyataan dalam surat tersebut.


Surat itu juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun dan dibubuhi meterai serta tanda tangan yang bersangkutan.


Rafidin Minta Proyek Dihentikan


Munculnya persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos. Ia meminta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pelaksanaan proyek revitalisasi apabila mekanisme pekerjaan tidak sesuai ketentuan.


Rafidin menegaskan, program revitalisasi sekolah tidak semestinya dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus diserahkan kepada panitia pembangunan sekolah yang dibentuk sesuai mekanisme dan melibatkan masyarakat setempat.


“Kalau ada panitia pembangunan yang dibentuk oleh sekolah bersama masyarakat setempat, maka pekerjaan itu harus dikerjakan oleh panitia pembangunan. Uang pun dicairkan kepada panitia pembangunan,” tegas Rafidin Selasa (25/8/2026)


Ia mengingatkan, apabila seorang kepala sekolah mengambil alih pekerjaan atas keinginannya sendiri, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


“Kalau ada kepala sekolah yang melakukan pekerjaan atas keinginan sendiri, itu pelanggaran hukum dan bisa diproses secara hukum,” ujarnya. 


Menurut Rafidin, persoalan di SDN Sori Katupa harus menjadi perhatian serius karena nilai anggaran revitalisasi mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Ia meminta jangan sampai program pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan akibat pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.


“Jangan sampai niat baik pemerintah pusat, Pak Presiden Prabowo, untuk membangun pendidikan jauh lebih maju justru disalahgunakan oleh pemerintah daerah, terutama pihak sekolah,” katanya.


Rafidin juga meminta Dikbudpora segera menghentikan kegiatan apabila ditemukan adanya pelaksanaan yang diduga melanggar ketentuan.


“Kalaupun ada kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan oleh sekolah, saya meminta kepada pihak Dikpora untuk segera menghentikan kegiatan yang diduga melanggar aturan atau peraturan pemerintah,” tegasnya.


Ia bahkan meminta agar proses pencairan anggaran dihentikan sementara apabila mekanisme pelaksanaan belum jelas dan belum sesuai ketentuan.


“Stop proses pencairan uang untuk sekolah tersebut. Jika tetap dilanjutkan, pihak Dikpora juga bisa ikut terseret karena dianggap membiarkan atau turut melakukan pelanggaran,” ujarnya.


Soroti Pencatutan Nama Bupati


Selain persoalan mekanisme pelaksanaan proyek, Rafidin juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut atau mengatasnamakan Bupati Bima dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah.


“Tidak mungkin seorang bupati yang mengetahui dan memahami aturan memerintahkan oknum kepala sekolah untuk melakukan pekerjaan yang melanggar ketentuan. Kalau ada yang mencatut nama bupati, itu harus dipertanyakan,” katanya.


Rafidin menegaskan dirinya tidak ingin ada oknum guru maupun pejabat yang justru merusak nama baik pemerintah daerah melalui pelaksanaan program revitalisasi.


“Saya tidak ingin ada oknum guru atau oknum pejabat yang merusak nama baik pemerintah daerah atau Bupati Bima yang berniat membangun daerah yang bermartabat. Ini harus dijaga,” tegasnya.


Sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pihak yang mencatut nama Bupati Bima dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Polemik revitalisasi SDN Sori Katupa kini menjadi perhatian publik, karna pengunduran diri bendahara. Dalam surat yang ditandatangani Suaeb, S.Pd., Gr., dengan jabatan guru/bendahara dan NIP 19691231 199412 1 059, disebutkan bahwa dirinya tidak ingin menjadi bendahara revitalisasi.


Pengunduran diri tersebut disertai sejumlah alasan. Pertama, menurut isi surat, uang tidak dipegang oleh bendahara. Kedua, RAB (Rencana Anggaran Biaya) disebut tidak pernah ditunjukkan kepada bendahara. Ketiga, terdapat pengambilan keputusan yang disebut bersifat sepihak tanpa adanya kompromi dengan bendahara.


Sorotan itu juga datang dari DPRD terkait mekanisme pelaksanaan proyek, membuat Dikbudpora Kabupaten Bima dituntut memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah hukum dan merugikan program revitalisasi pendidikan. (Red)

×