-->

Notification

×

Diduga Dicemarkan Nama Baik, Amiruddin Laporkan Lidik ke Polres Bima Kota

Monday, August 24, 2026 | August 24, 2026 WIB | 2026-08-24T08:28:20Z
Amirudin, S.Sos., saat laporkan Lidik ke SPKT Polres Bima Kota


KOTA BIMA, TM – Amiruddin resmi membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Senin (24/8/2026).


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterbitkan Polres Bima Kota, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/K/999/VIII/2026/NTB/Res. Bima Kota.


Dalam dokumen tersebut, Amiruddin tercatat sebagai pelapor, sementara pihak yang dilaporkan berinisial Lidik. Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan disebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan “pencemaran nama baik”. Dalam dokumen laporan, tidak tercantum adanya kerugian material yang dialami pelapor.


Untuk mendukung pengaduannya, pelapor juga mencantumkan dua orang sebagai saksi, yakni Rudi dan Mulyono.


Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bima Kota pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Surat tanda terima kemudian diterbitkan pada tanggal yang sama sebagai bukti bahwa pengaduan telah diterima pihak kepolisian.


Dengan masuknya laporan tersebut, penanganan selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna mengetahui apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai substansi ucapan atau pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Amiruddin maupun tanggapan dari pihak terlapor. (Red

×