-->

Notification

×

KPK-PD Desak Polda NTB Periksa Kepala SMP 4 Palibelo dan SMP 6 Satap Monta

Wednesday, August 26, 2026 | August 26, 2026 WIB | 2026-08-26T14:54:09Z

Aksi Lembaga Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) di Polda NTB

MATARAM, TM — Lembaga Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) kembali menggelar aksi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Polda NTB, Rabu (26/8/2026).


Aksi tersebut menjadi bentuk konsistensi KPK-PD dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.


Dalam aksinya, KPK-PD mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Secara khusus, massa aksi meminta klarifikasi terhadap Muhdar, S.Pd., Kepala SMP 4 Palibelo, dan Nurdiyati, S.Pd., Kepala SMP 6 Satap Monta.


Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, mengatakan pihaknya kembali turun ke jalan karena ingin memastikan dugaan penyalahgunaan anggaran negara mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


“Kami datang kembali dengan tuntutan yang jelas. Kami meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi sekolah. Kami ingin prosesnya terang dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegas Adam.


Dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak Ditreskrimsus Polda NTB disebut telah memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan KPK-PD.


Menurut keterangan yang diterima KPK-PD, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima saat ini sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan persoalan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Ditreskrimsus Polda NTB juga menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan KPK-PD akan menjadi perhatian dan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.


Respons tersebut mendapat apresiasi dari KPK-PD. Namun, lembaga tersebut menegaskan tidak akan berhenti mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.


“Kami mengapresiasi respons dari Ditreskrimsus Polda NTB yang menyampaikan bahwa sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima sedang dalam proses pemeriksaan dan tuntutan kami akan diprioritaskan. Tetapi kami akan tetap mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” ujar Adam.


KPK-PD menilai anggaran revitalisasi sekolah merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, realisasi fisik maupun laporan pertanggungjawaban keuangan, aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman secara menyeluruh.


Adam menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah. Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian dari proses untuk mengungkap fakta dan menguji berbagai dokumen maupun informasi yang ada.


“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta. Jika tidak ada pelanggaran, silakan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


KPK-PD selanjutnya menyatakan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan dana revitalisasi sekolah tersebut.


Mereka juga meminta Kejati NTB dan Polda NTB menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.


Selain itu, KPK-PD mendorong aparat penegak hukum tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran dapat diketahui secara proporsional, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.


Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan maupun keterlibatan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah. (Red

[26/8 22.40] Agus Gunawan: 

×