-->

Notification

×

12,1 Kg Ganja Diselundupkan ke Lombok, Disamarkan Bersama Pakaian Anak

Tuesday, August 11, 2026 | August 11, 2026 WIB | 2026-08-11T10:47:46Z

Barang bukti berupa 12.135 gram atau sekitar 12,1 kilogram ganja saat diamankan polisi

LOMBOK, TM — Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarpulau yang ditujukan ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.135 gram atau sekitar 12,1 kilogram ganja yang disamarkan di dalam paket ekspedisi bersama pakaian anak.


Kasus tersebut bermula pada Senin (27/7/2026) dini hari di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tim gabungan mencurigai sebuah truk ekspedisi rute Lampung-Lombok yang membawa paket kardus dari Bukittinggi, Sumatera Barat.


Berdasarkan data pengiriman, paket tersebut dikirim atas nama John dan ditujukan kepada penerima di Megi Homestay Mandalika, Lombok Tengah.


Untuk mengungkap jaringan dan pihak yang berada di balik pengiriman tersebut, petugas kemudian melakukan teknik controlled delivery, yakni mengawal pergerakan paket hingga sampai ke wilayah tujuan sambil memantau calon penerimanya.


Paket tersebut dikawal dari Gudang Pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur, hingga tiba di wilayah Lombok, NTB. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pihak yang diduga akan mengambil paket tersebut.


Namun, proses pengungkapan di Lombok tidak berjalan mulus. Pihak yang diduga sebagai penerima beberapa kali mengulur waktu dan menunda pengambilan paket.


Hingga pada 4 Agustus 2026, penerima meminta agar paket tersebut diantar langsung ke alamat Mandalika Homestay. Petugas kemudian memanfaatkan kesempatan itu dengan menyamar sebagai kurir untuk mengawal proses pengantaran.


Saat tiba di lokasi, penerima sempat meminta agar paket dititipkan di sebuah warung di sekitar kawasan tersebut. Namun, pemilik warung menolak menerima paket tersebut.


Situasi tersebut membuat paket kembali tidak berhasil diserahkan kepada pihak yang dituju. Hingga batas waktu pengambilan yang ditentukan berakhir, penerima tak kunjung mengambil barang kiriman tersebut.


Sesuai mekanisme dan prosedur ekspedisi, paket akhirnya dikembalikan pada Kamis (6/8/2026).


Polisi kemudian mengamankan paket tersebut dan menemukan 12.135 gram ganja yang disembunyikan bersama pakaian anak.


Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan serta pengembangan kasus.


Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya upaya jaringan narkotika memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba antarpulau, termasuk dengan menyamarkan barang terlarang di tengah barang kebutuhan sehari-hari.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang mengirim, calon penerima, serta jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut. (Red

×