-->

Notification

×

Keberadaan Pabrik Beton di Keluhan Dara Dinilai Tabrak RTRW, LEAD NTB Desak Pemkot Bima Turun Tangan

Sunday, August 9, 2026 | August 09, 2026 WIB | 2026-08-09T14:44:57Z
Keberadaan industri pembuatan beton atau batching plant di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima


BIMA,  TM — Keberadaan industri pembuatan beton atau batching plant di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, memicu sorotan tajam. Aktivitas pengolahan material skala berat tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.


Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB (LEAD NTB), Agus Mawardy, menegaskan bahwa secara legal-formal Kelurahan Dara diperuntukkan sebagai bagian dari Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang didominasi kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan pariwisata pesisir Teluk Bima.


Menurutnya, keberadaan industri batching plant harus dikaji secara serius dari aspek kesesuaian pemanfaatan ruang.


«Kelurahan Dara itu kawasan strategis untuk perdagangan, jasa dan pariwisata, bukan Kawasan Peruntukan Industri. Keberadaan pabrik beton di lokasi tersebut jelas patut dievaluasi karena harus sesuai dengan pola ruang yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Agus Mawardy.


Agus menjelaskan, Perda RTRW Kota Bima telah menetapkan alokasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 67,26 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Timur.


Karena itu, menurutnya, operasional industri manufaktur material skala berat di kawasan Kelurahan Dara tidak boleh berjalan tanpa kepastian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


“Aktivitas batching plant berpotensi menimbulkan debu, kebisingan serta peningkatan mobilitas kendaraan berat. Jika berada dekat kawasan permukiman dan pariwisata, tentu dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.


LEAD NTB juga menilai Pemerintah Kota Bima tidak boleh membiarkan dugaan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan RTRW berlangsung tanpa pengawasan dan evaluasi.


Kawasan Dara sendiri memiliki posisi strategis karena berada dalam jalur aktivitas perdagangan, permukiman serta kawasan pesisir yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Teluk Bima, termasuk kawasan Amahami dan sekitarnya.


Atas kondisi tersebut, LEAD NTB mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.


LEAD NTB meminta tiga langkah utama dilakukan pemerintah daerah.


Pertama, audit perizinan dan KKPR. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta izin operasional yang menjadi dasar keberadaan dan aktivitas batching plant tersebut.


Kedua, penegakan sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, maka Pemkot Bima diminta menerapkan mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, termasuk langkah bertahap berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga tindakan penutupan sesuai hasil dan dasar hukum pemeriksaan.


Ketiga, relokasi industri. Jika kegiatan tersebut memang tidak sesuai dengan peruntukan ruang di Kelurahan Dara, maka pemerintah diminta mendorong pemindahan fasilitas operasional ke kawasan yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, khususnya di Kecamatan Asakota atau Kecamatan Rasanae Timur.


“Pemerintah Kota Bima harus memastikan tidak ada kegiatan industri yang berjalan di luar kesesuaian tata ruang. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana keberanian pemerintah menegakkannya secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tandas Agus.


LEAD NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum tata ruang secara konsisten di Kota Bima.


Bagi lembaga tersebut, pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus menjamin tertib ruang, perlindungan lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah. (RED)

×