-->

Notification

×

Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela ke Polisi

Sunday, August 30, 2026 | August 30, 2026 WIB | 2026-08-30T10:51:22Z

Tambora Media / Aai 

Bima, TM – Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban terus menunjukkan perkembangan positif. Dua warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan kepada jajaran Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.


Penyerahan dua senpi rakitan tersebut berlangsung di Markas Polsek Ambalawi dan diterima langsung oleh Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin.


Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan jajaran Polres Bima Kota kepada masyarakat terkait larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api tanpa izin.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan, kedua senpi rakitan itu diserahkan setelah pemilik memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari kepemilikan senjata api secara ilegal.


Syamsuddin mengapresiasi kesadaran kedua warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut kepada pihak kepolisian secara sukarela.


Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.


“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegas Syamsuddin.


Setelah diserahkan, dua pucuk senpi rakitan tersebut diamankan di Polsek Ambalawi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jajaran kepolisian juga akan terus menggencarkan sosialisasi, edukasi serta pendekatan secara humanis kepada masyarakat sebagai upaya mencegah peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal.


Polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar tidak menggunakannya atau menyerahkannya kepada pihak yang tidak berwenang. Penyerahan secara sukarela kepada kepolisian diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bima. (Red

×