-->

Notification

×

DPRD Kota Bima Bongkar Kejanggalan Proyek Rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD, Hasil RDP Akan Direkomendasikan Ke APH

Saturday, August 15, 2026 | August 15, 2026 WIB | 2026-08-15T11:18:10Z

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (kiri) Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (kana) 

Kota Bima, TM — Polemik proyek rehabilitasi gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima kembali memanas. DPRD Kota Bima memastikan akan memanggil kembali sejumlah pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut persoalan proyek yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, menegaskan bahwa komisi terkait akan kembali memanggil pihak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Kesehatan (Dikes), serta Inspektorat.


Menurut Alfian, RDP tersebut menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi status dan legalitas pekerjaan rehabilitasi gedung yang kembali berjalan meski sebelumnya kontrak proyek telah dibatalkan.


“Hasil RDP nanti, dewan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini segera diusut,” ujar Alfian, Jumat (14/8/2026) dilansir jangkaBima.com.


Polemik bermula ketika proyek rehabilitasi gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima awalnya dialokasikan anggaran sekitar Rp990 juta. Namun, setelah satu kali gagal tender, anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar Rp390 juta yang diperuntukkan khusus untuk pekerjaan rehabilitasi atap gedung.


DPRD Kota Bima sebelumnya telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dalam forum tersebut, para pejabat terkait disebut mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada anggota dewan.
Kontrak proyek tersebut kemudian dibatalkan pada pekan lalu.


Namun, persoalan kembali mencuat setelah pada Kamis (13/8/2026) aktivitas pengerjaan rehabilitasi pada objek yang sama kembali terlihat di lapangan.


Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius di kalangan DPRD. Jika kontrak sebelumnya telah dibatalkan, dewan mempertanyakan dasar hukum, sumber anggaran, serta pihak yang saat ini mengerjakan proyek tersebut.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, secara tegas mempertanyakan legalitas pekerjaan yang kembali berlangsung tersebut.


“Siapa yang mengerjakan proyek itu sekarang dan dari pos anggaran mana?” tanya Yogi.


Pertanyaan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi. Ia meminta pihak terkait menjelaskan kapan kontrak baru dibuat dan siapa kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.


Abdul Rabbi juga mempertanyakan apakah pekerjaan masih dikerjakan oleh perusahaan yang sebelumnya ditunjuk langsung namun kemudian kontraknya dibatalkan.


“Kapan kontraknya dibuat? Apakah proyek ini masih dikerjakan oleh CV Mitra Juang Utama, perusahaan yang sebelumnya ditunjuk langsung lalu dibatalkan itu?” pungkasnya.


DPRD Kota Bima menilai seluruh persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya proyek tanpa dasar kontrak yang jelas.


Melalui RDP yang akan datang, DPRD berencana meminta penjelasan menyeluruh dari PBJ, PPK, Dikes, dan Inspektorat. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar DPRD untuk menentukan langkah, termasuk kemungkinan memberikan rekomendasi kepada APH untuk melakukan pengusutan. (Red)

×