![]() |
| Tambora Media / AI |
KOTA BIMA, TM — Pembangunan Kolam Retensi Amahami di Kota Bima kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Kota Bima meminta pihak pelaksana proyek membuka informasi secara transparan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., melalui pernyataan yang dimuat dalam materi publikasi organisasinya.
BARDAM NUSA menilai keterbukaan informasi penting mengingat proyek Kolam Retensi Amahami memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko banjir di Kota Bima.
Organisasi tersebut meminta pihak pelaksana memberikan kejelasan mengenai sejumlah aspek pelaksanaan proyek, mulai dari subkontraktor, material yang digunakan, proses pekerjaan, progres pembangunan, hingga aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan proyek.
Menurut BARDAM NUSA, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara dan memiliki dampak langsung bagi kepentingan publik.
Minta Pengawasan Diperketat
Selain meminta keterbukaan dari pihak pelaksana, Bayu juga mendorong DPRD Kota Bima serta lembaga pengawas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Kolam Retensi Amahami.
BARDAM NUSA bahkan meminta agar aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan serta kepastian mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam materi pernyataannya, BARDAM NUSA juga menyinggung dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh BARDAM NUSA dan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi berwenang serta pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek Strategis Pengendalian Banjir
Pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Nusa Tenggara I, bersama Bank Dunia dan Pemerintah Kota Bima, telah melaksanakan groundbreaking proyek tersebut pada 5 Agustus 2026.
Proyek ini diharapkan menjadi salah satu infrastruktur penting dalam memperkuat sistem pengendalian banjir di wilayah Kota Bima.
Selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur pengendali banjir, kawasan Kolam Retensi Amahami juga direncanakan memiliki fungsi pendukung bagi aktivitas masyarakat.
Persoalan Lahan Pernah Jadi Perhatian
Sorotan terhadap proyek tersebut juga tidak terlepas dari persoalan lahan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian Pemerintah Kota Bima.
Pada Januari 2026, Pemkot Bima menggelar rapat untuk membahas status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami. Saat itu, pemerintah menyebut terdapat persoalan karena di lokasi ditemukan pemagaran serta sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian kembali dibahas pada Maret 2026, termasuk mengenai kemungkinan penggunaan lokasi alternatif.
Dengan adanya berbagai dinamika tersebut, keterbukaan informasi dinilai menjadi penting agar pelaksanaan proyek dapat berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi Adalah Hak Rakyat
BARDAM NUSA menegaskan masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Organisasi tersebut meminta seluruh pihak yang terlibat membuka informasi yang relevan, terutama berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proyek sekaligus ikut mengawasinya.
“Transparansi adalah hak rakyat, bukan rahasia proyek,” demikian pesan yang disampaikan BARDAM NUSA.
Menanggapi tuntutan tersebut, keterbukaan informasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait menjadi penting, khususnya mengenai kontrak pekerjaan, mekanisme pengadaan, pelaksana maupun subkontraktor, penggunaan material, progres pekerjaan, serta mekanisme pengawasan.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan, audit, maupun mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)


