![]() |
| As saat diamakan Polisi beserta Barang Bukti |
Kota Bima, TM – Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di rumah mertua terduga pelaku di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bima Kota, Mubiarto, melalui Kasat Resnarkoba, Jahyadi Sibawaih, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penindakan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan meski sempat melakukan perlawanan saat petugas tiba di lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan disaksikan warga dan perangkat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya, satu gunting, dua korek api, satu sendok pipet, satu kaca, satu kotak pensil, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu tersebut mencapai 1,98 gram.
Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah area depan rumah seorang perempuan berinisial DE di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.
AKP Jahyadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


