![]() |
| Tambora Media / AI |
Kota Bima, TM – Pelaksanaan tender pemanfaatan penjualan aset tanah milik Yayasan Islam Bima menuai sorotan. Sejumlah peserta tender secara resmi mengajukan permohonan pelaksanaan tender ulang setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses yang berlangsung pada 8 Juni 2026.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Islam Bima. Dalam surat itu, para pemohon menyampaikan keberatan mendasar terhadap jalannya proses tender yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Para pemohon yang terdiri dari Ahmad, Darwis, Adiyan Nuzamno, dan Furqan mengungkapkan bahwa mereka memiliki temuan serta bukti yang mengindikasikan adanya kecurangan, pelanggaran prosedur, hingga penyimpangan administrasi oleh panitia pelaksana tender.
“Kami menilai telah terjadi indikasi kuat pelanggaran yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan,” ujar Ahmad Rabu (10/6/2026).
Selain itu, mereka juga memaparkan sejumlah poin dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan, di antaranya:
Panitia diduga melakukan kongkalikong dengan salah satu peserta tender.
Panitia menutup akses informasi terkait proses penilaian serta melakukan perubahan aturan tender secara sepihak.
Atas dasar temuan tersebut, para pemohon mendesak pihak yayasan untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh serta melaksanakan tender ulang demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Surat permohonan tersebut ditandatangani di Kota Bima pada 9 Juni 2026 oleh Ahmad selaku perwakilan pemohon. (Red)


