-->

Notification

×

PPK OPSDA III BBWS NT I Klarifikasi Dana P3-TGAI

Monday, June 8, 2026 | June 08, 2026 WIB | 2026-06-08T06:53:13Z

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPSDA III Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram saat mengerikan klarifikasi 

Bima, TM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPSDA III Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram, Ir. Samsudin, ST., MT., memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Senin (8/6/2026).


Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang turut dihadiri Kanit Intel Polres Bima Kota, Aipda Akbar, bersama sejumlah anggota, menyusul adanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari Lembaga Kesatuan Literasi Aksi (KILAT) Bima yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.


Dalam penjelasannya, Ir. Samsudin menyampaikan bahwa alokasi dana Program P3-TGAI yang disalurkan kepada kelompok P3A, GP3A, maupun IP3A atau sebutan lain yang sejenis ditetapkan sebesar Rp195.000.000 untuk setiap lokasi kegiatan.


Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur secara rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 02/SE/D/2024.


“Dalam ketentuan program, terdapat komponen biaya seperti persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, pelaporan, serta dokumentasi yang dapat dialokasikan maksimal sebesar 5 persen dari total dana kegiatan,” jelasnya.


Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Program P3-TGAI dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme penggunaan anggaran P3-TGAI sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan dana program tersebut.


Program P3-TGAI sendiri bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi sekaligus mendorong kesejahteraan petani, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pelaksana utama kegiatan. (Red)

×