-->

Notification

×

IRT Pengedar Sabu Dibekuk di Bima Kota, Polisi Sita 5,11 Gram Barang Bukti Siap Edar

Monday, June 8, 2026 | June 08, 2026 WIB | 2026-06-08T07:58:46Z

Oknum ART saat diaaman beserta BB

Kota Bima, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial LE (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,11 gram.


Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Jahyadi.


Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga serta Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di atas sebuah gerobak jualan tak jauh dari lokasi penangkapan.


Tak hanya itu, sekitar tiga meter dari lokasi, tim kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus kemasan snack.


Selain sembilan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, dua dompet kecil, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp255.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,11 gram dan diduga siap edar.


Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.


Dalam pemeriksaan awal, LE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (Red

×