![]() |
| Tambora Media / AI |
BIMA, TM – Komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu kembali ditegaskan jajaran Polres Bima Kabupaten. Seorang perempuan berinisial EES (39), yang diduga merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu, berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, SE, pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, SIK, MH, melalui AKP Dediansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga oknum Bhayangkari dengan barang bukti awal sabu seberat bruto 5,26 gram,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026) Dilansir. OmpuNet
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 20 butir obat terlarang jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga hasil transaksi, serta berbagai alat yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, EES mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial EL dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Sanggar.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami pelaku yang diketahui merupakan anggota Polri aktif, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Informasi dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa pasangan tersebut telah lama tidak tinggal bersama sejak Agustus 2025.
Kapolres Bima menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi komitmen institusi dalam memberantas narkoba tanpa tebang pilih, sebagaimana arahan Kapolda NTB.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum, tanpa melihat status maupun latar belakang,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan mendalam. EES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)


