![]() |
| Ilustrasi Tambora Media / AI |
Kota Bima, TM — Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen atas nama zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan tajam dari kalangan guru ASN di bawah Pemerintah Provinsi NTB.
Sejumlah guru SMA dan sederajat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait kebijakan tersebut. Mereka menyebut, potongan dilakukan secara langsung dari gaji tanpa persetujuan individu.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba gaji kami dipotong atas nama zakat profesi,” ujar seorang guru ASN di Kota Bima yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (2/5/2026) dilansir Media Metromini.
Menurutnya, kondisi ini semakin memberatkan karena gaji yang diterima setiap bulan sudah terbebani berbagai potongan lain, seperti koperasi dan cicilan bank. Bahkan, ada guru yang mengalami kondisi keuangan minus akibat akumulasi potongan tersebut.
“Setelah semua potongan, sisa gaji kami sangat terbatas. Tapi masih dipotong lagi. Ada juga yang sampai minus,” katanya.
Besaran potongan zakat profesi yang diterapkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp120 ribu hingga lebih dari Rp150 ribu per bulan, tergantung jumlah penghasilan masing-masing ASN.
Para guru juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama terkait apakah telah dilakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi keuangan ASN di lapangan.
“Apakah pernah dicek berapa sebenarnya sisa gaji yang kami terima? Jangan hanya melihat dari gaji kotor tanpa mempertimbangkan beban riil kami,” lanjutnya.
Selain itu, mekanisme pemotongan dinilai tidak transparan dan cenderung sepihak. Para guru menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal penolakan terhadap zakat, melainkan pada proses penerapan yang dianggap tidak adil.
“Kalau memang zakat, seharusnya ada persetujuan. Ini langsung dipotong tanpa pilihan. Itu yang kami persoalkan,” tegasnya.
Keluhan serupa disebut juga dirasakan oleh guru ASN di berbagai kabupaten/kota di NTB, meski sebagian belum menyadari secara detail penyusutan gaji yang terjadi setiap bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi NTB maupun Baznas Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Para guru berharap pemerintah segera melakukan evaluasi kebijakan, termasuk memperbaiki aspek transparansi, sosialisasi, serta mekanisme persetujuan dalam penerapan zakat profesi bagi ASN.
Tambora Media akan terus menelusuri kebijakan ini guna memastikan prinsip keadilan dan keterbukaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB. (Red)


