-->

Notification

×

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita 99 Gram Barang Haram

Wednesday, April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB | 2026-04-29T12:52:22Z

Terduga pengedar Sabu saat diamankan Polisi

Bima, TM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria dan kekasihnya yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi dini hari, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.


“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud,” ungkap Iptu Fardiansyah.


Target pertama diamankan di depan SD Inpres Desa Talabibu. Seorang pria berinisial SR (34) yang gerak-geriknya mencurigakan langsung disergap petugas. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 99,10 gram, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario warna merah, serta uang tunai Rp1.010.000.


Tak berhenti di situ, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah SR di Desa Raba Kodo. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung seperti ponsel Android, alat hisap sabu (kaca silinder), gunting, lakban hitam, hingga korek api gas.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial DN (23), yang diketahui merupakan kekasih SR. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2022.


Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengaku memperoleh sabu tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.


“Kami masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan DN dalam jaringan ini,” tutup Iptu Fardiansyah. (Red)

×