![]() |
| Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin menerima audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB |
KOTA BIMA, TM – Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin menerima audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Kamis (7/5/2026).
Audiensi tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan hukum daerah, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pengembangan potensi unggulan Kota Bima.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bima didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima, Plt. Inspektur, Kabag Pemerintahan, dan Plt. Kabag Hukum. Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi khas daerah melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Beberapa potensi lokal yang dinilai perlu mendapat perlindungan hukum di antaranya motif tenun khas Bima, produk olahan UMKM, madu, makanan tradisional seperti geroso, hingga pengetahuan tradisional masyarakat.
“Potensi kehilangan merek sangat besar apabila tidak didaftarkan. Karena itu kami mendorong seluruh UMKM agar segera mendaftarkan mereknya untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual, audiensi tersebut juga membahas penguatan digitalisasi laporan daerah serta pengembangan sistem pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Wali Kota Bima dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbakum di tingkat bawah sangat penting untuk membantu masyarakat memperoleh akses hukum dan pendampingan tanpa harus selalu berproses di pengadilan.
“Saya berharap ada penguatan Posbakum sampai tingkat kelurahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya peninjauan kembali sejumlah Peraturan Daerah terkait ketertiban umum agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Terkait perlindungan motif tenun khas Bima, Wali Kota meminta instansi terkait seperti Dinas Koperindag dan BRIDA memberikan perhatian serius agar motif daerah tidak mudah dijiplak pihak lain.
Namun demikian, ia menilai perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar para penenun tidak khawatir terhadap proses pendaftaran motif.
“Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut mendaftarkan motif tenun mereka. Yang terpenting adalah perlindungan terhadap karya asli daerah,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum NTB atas dukungan dan penguatan hukum yang diberikan dalam mendukung pembangunan daerah serta perlindungan potensi lokal Kota Bima. (Red)


