Bima, TM — Komitmen DPRD Kabupaten Bima dalam mengawal aset daerah kembali ditegaskan melalui langkah konkret Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan Asli Daerah yang turun langsung ke lapangan. Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, tim melakukan peninjauan terhadap eks lahan kebun kopi di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Sabtu (9/5/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya serius DPRD untuk menelusuri dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lahan seluas kurang lebih 5.300 hektar itu diketahui memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Sejak lama, kawasan tersebut dikelola oleh masyarakat lokal dengan pola pemanfaatan berbasis komunitas. Namun dalam perkembangannya, muncul indikasi bahwa sebagian lahan telah beralih penguasaan ke pihak tertentu dan diduga berubah status menjadi kepemilikan pribadi.
Ketua Pansus, Muhammad Aris, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengumpulan informasi permukaan. DPRD, kata dia, akan melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk menelusuri aspek legalitas, riwayat penguasaan lahan, hingga potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari sisi administrasi, hukum, hingga dampaknya terhadap masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, turut hadir anggota Pansus lintas fraksi seperti Fatimah dan Nurdin. Keterlibatan berbagai fraksi ini menunjukkan bahwa persoalan eks lahan kebun kopi Tambora telah menjadi perhatian bersama lintas kepentingan politik di DPRD.
Namun demikian, proses peninjauan lapangan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Tim Pansus mendapati absennya pemerintah Desa Oi Bura serta sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan lahan tersebut. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses klarifikasi dan memperkuat kesan kurangnya transparansi di tingkat lokal.
Absennya pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi sorotan serius, ada indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dan bahkan mungkin bagian dari konspirasi untuk menutupi sejumlah persoalan alih fungsi lahan kebun kopi yg menjadi identitas Tambora tersebut. Sikap tidak kooperatif justru memperkeruh keadaan dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran unsur pemerintah kecamatan serta aparat kewilayahan, termasuk Camat Tambora dan Babinsa, menjadi penopang penting dalam menjaga kondusivitas situasi. Mengingat luasnya area dan kompleksitas persoalan, pengawasan lintas sektor dinilai sangat diperlukan guna mencegah potensi konflik sosial.
Tim Pansus menilai bahwa persoalan eks lahan kebun kopi Tambora tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi aset daerah. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh aspek keadilan sosial, distribusi sumber daya, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjaga dan melindungi aset bersama.
Ditempat yang sama Wakil Ketua i DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP, M. IP., mengatakan, anggota Pansus DPRD Bima memastikan bahwa proses pendalaman akan terus berlanjut. Sejumlah langkah lanjutan direncanakan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait, penelusuran dokumen legal, hingga kemungkinan rekomendasi kebijakan maupun penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik kami sebagai wakil rakyat,” tegas Muhammad Erwin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Tambora yang selama ini menggantungkan hidup pada keberadaan lahan tersebut. Harapan besar pun tertuju pada DPRD agar mampu membuka secara terang persoalan yang ada serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. (Red)


