![]() |
| Massa aksi Latskar saat melakukan orasi di Kantor PUPR Kota Bima |
KOTA BIMA, TM – Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Senin (11/5/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek revitalisasi Lapangan Serasuba yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar dari APBD Tahun 2025.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Ady Tovan, menilai pekerjaan proyek di lapangan tidak sesuai harapan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ia meminta pihak Dinas PUPR Kota Bima untuk turun langsung melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi fisik pekerjaan.
“Pekerjaan di lapangan harus dikroscek secara menyeluruh. Kami menduga ada ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan anggaran negara,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi lainnya, Akbar Infalid, mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mencopot Kepala Bidang Cipta Karya jika terbukti lalai dalam pengawasan proyek.
Sementara itu, orator lainnya, Amirudin, meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Latskar terkait proyek tersebut.
“Kami mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyelidiki laporan dugaan penyimpangan proyek Serasuba ini secara serius dan transparan,” ujarnya.
Massa aksi lain Imam plur, menyoroti juga lambang Proses penyelidikan terkait pekerjaan dimaksud.
"Kami minta kasus ini segera dituntaskan oleh Kejaksaan," tegasnya.
Desak Penyelidikan Hingga Audit Menyeluruh
Dalam pernyataan sikapnya, Latskar menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri Bima untuk segera meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari PPK, Kepala Dinas PUPR, bidang teknis, kontraktor, hingga konsultan perencana dan pengawas, dipanggil dan diperiksa.
Tak hanya itu, Latskar menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen proyek, seperti RAB, DED, kontrak kerja, addendum, progres pekerjaan, berita acara PHO, hingga dokumen pembayaran dan administrasi aset/lahan. Pemeriksaan tersebut diminta untuk dibandingkan langsung dengan kondisi fisik di lapangan.
Latskar juga mendesak adanya audit investigatif oleh BPK RI bersama Inspektorat guna mengkaji volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, serta dugaan item pekerjaan yang tidak terealisasi.
DPRD dan Pemkot Diminta Transparan
Selain aparat penegak hukum, Latskar turut meminta DPRD Kota Bima untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, melakukan monitoring lapangan, serta mengevaluasi penggunaan anggaran APBD dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Bima diminta memberikan penjelasan terbuka terkait dasar dilakukannya Provisional Hand Over (PHO), kondisi fisik pekerjaan saat dinyatakan selesai 100 persen, serta alasan proyek belum bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Latskar juga menyoroti status hukum lahan Lapangan Serasuba yang dinilai belum “clear and clean” secara administratif. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bima untuk memberikan penjelasan transparan terkait legalitas aset tersebut serta dasar penggunaan anggaran daerah pada proyek itu.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba dapat diusut tuntas dan tidak merugikan keuangan daerah serta masyarakat Kota Bima. (Red)


