![]() |
| Ilustrasi pupuk Subsidi |
Bima, TM — Dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menggegerkan warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan akun Facebook milik Rahma Ikbal menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Informasi tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk distributor tingkat desa yang tergabung dalam KPH untuk terminal subsidi. Mereka menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu sangat merugikan petani sebagai penerima manfaat utama program pupuk subsidi.
Pihak distributor CV Mulya Jaya, melalui Humasnya Pena Bumi yang akrab disapa Riyan, menyayangkan adanya indikasi penjualan pupuk subsidi dengan harga melampaui ketentuan pemerintah. Ia juga mempertanyakan asal-usul pupuk yang diperjualbelikan oleh oknum yang diduga bukan pengecer resmi.
“Padahal harga pupuk Urea subsidi: sekitar Rp90.000 per sak (50 kg), NPK Phonska: sekitar Rp92.000 per sak (50 kg), NPK Kakao: sekitar Rp132.000 per sak (50 kg), ZA subsidi: sekitar Rp68.000 per sak (50 kg), Pupuk organik: sekitar Rp25.600 per sak (40 kg). Pertanyaan kami, dari mana dia mendapatkan pupuk tersebut, sementara dia bukan pengecer resmi. Ini jelas merugikan distributor dan pengecer resmi,” ujarnya, Sabtu (24/5/2026).
Riyan menegaskan bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut. Bahkan, stok pupuk justru dalam kondisi mencukupi dan cenderung bertambah. Karena itu, jika ditemukan adanya penjualan di luar mekanisme resmi, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran dalam rantai distribusi.
Lebih lanjut, pihak distributor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk pemilik akun yang mengunggah informasi tersebut.
“Kami menyesalkan jika benar ada oknum masyarakat yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Kami minta APH segera panggil dan minta klarifikasi pada oknum itu. Kalau perlu diamankan dulu untuk ditelusuri bagaimana dia bisa menjual pupuk subsidi secara sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi pupuk subsidi seharusnya mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah ditetapkan di setiap desa. Mekanisme ini menjadi dasar bagi petani dalam memperoleh pupuk sesuai kuota dan harga resmi.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi guna menjaga keterjangkauan harga bagi petani. Setiap praktik penjualan di atas harga tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sejumlah pihak pun mendorong adanya koordinasi lintas instansi, baik pemerintah daerah, distributor, maupun aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.
Langkah ini dianggap penting agar distribusi pupuk tetap tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik yang menguntungkan oknum tertentu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi harus diperketat, demi memastikan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani. (Red)


