![]() |
| Dua oknum saak di amakan Polisi beserta BB |
Bima, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palibelo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) yang diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), bersama seorang pria berinisial ML (23).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di Desa Nata, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba, AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, sejumlah plastik kosong, alat hisap (bong), sedotan modifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 12,42 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumah yang ditempati di Desa Nata. Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena dianggap meresahkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran salah satu terduga pelaku merupakan seorang DJ, yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja, tanpa memandang profesi maupun latar belakang sosial.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diduga sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungannya serta memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. (Red)


