![]() |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Ra'uf |
Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Ra'uf, menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima yang telah berlangsung hingga sekitar lima bulan.
Kondisi ini dinilai telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat, terutama di kalangan pegawai yang menggantungkan penghasilan dari gaji tersebut. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Abdul Ra’uf, secara anggaran, Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD sebenarnya telah mengalokasikan dana sekitar Rp63 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran.
“Masalah ini kemungkinan besar bukan lagi soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan lebih kepada persoalan teknis dalam sistem keuangan dan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, anggaran yang tercantum dalam APBD tidak serta-merta berarti dana kas langsung tersedia untuk dibayarkan. Ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi, seperti tekanan kas daerah akibat tingginya belanja rutin, keterlambatan transfer dari pemerintah pusat, hingga realisasi pendapatan daerah yang belum maksimal.
Selain itu, proses penataan tenaga non-ASN secara nasional juga menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah lebih berhati-hati. Menurutnya, bisa saja saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang data pegawai, sinkronisasi administrasi, serta penyesuaian regulasi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Namun demikian, ia menilai persoalan yang paling dirasakan masyarakat saat ini adalah minimnya komunikasi dari pemerintah daerah.
“Keterlambatan selama berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi justru memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah para pegawai,” tegasnya.
Ia menekankan, keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting untuk meredam kegelisahan publik. Dengan adanya penjelasan yang jelas terkait kendala dan skema pembayaran, situasi dinilai tidak akan berkembang menjadi keresahan berkepanjangan.
Di sisi lain, Abdul Ra’uf tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima yang telah menunjukkan keberpihakan melalui pengalokasian anggaran tersebut. Secara politik anggaran, keberadaan PPPK paruh waktu disebutnya tetap menjadi perhatian.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji, melainkan kepastian waktu pembayaran hak para pegawai.
“Di balik keterlambatan ini, ada ribuan keluarga yang menunggu untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari uang belanja hingga biaya pendidikan anak,” pungkasnya. (Red)


